Rabu, 02 September 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Perjuangan Provinsi ALA Memasuki Babak Baru

Perjuangan Provinsi ALA Memasuki Babak Baru

Selasa, 01 September 2026 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn
ilustrasi. Foto: hasil olahan AI 

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Aspirasi pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) kembali menguat. Setelah diperjuangkan selama kurang lebih 26 tahun, Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA) meminta pemerintah pusat segera membuka jalan pembentukan daerah persiapan melalui peraturan pemerintah.

Ketua Umum KP3ALA Pusat, Dr. Rahmat Salam, M.Si., mengatakan tuntutan tersebut ditegaskan dalam konsolidasi bersama pengurus pusat dan enam pimpinan KP3ALA kabupaten/kota di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Dalam wawancara dengan Dialeksis.com, Rahmat menjelaskan konsolidasi itu bertujuan menyatukan sikap sekaligus memastikan perjuangan ALA tetap berjalan melalui mekanisme demokratis dan konstitusional.

“Kami datang dari berbagai kabupaten untuk menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara merupakan aspirasi rakyat,” kata Rahmat.

Menurutnya, perjuangan tersebut bukan gerakan sesaat. Aspirasi membentuk provinsi baru telah disuarakan masyarakat sejak sekitar tahun 2000 dan terus dikawal melalui jalur politik serta ketatanegaraan.

KP3ALA, kata Rahmat, meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat di enam daerah, yakni Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.

Pernyataan sikap yang disusun dalam pertemuan tersebut juga akan disampaikan kepada Presiden. Dokumen itu memuat empat alasan utama pembentukan Provinsi ALA, yaitu pemerataan pembangunan, penguatan penanganan bencana, pendekatan pelayanan pemerintahan, serta penguatan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rahmat mengatakan jarak geografis dan kondisi wilayah menjadi persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat. Sejumlah kawasan di pedalaman Aceh membutuhkan waktu perjalanan panjang untuk memperoleh pelayanan pemerintahan tingkat provinsi.

Kondisi tersebut, menurut dia, berpengaruh terhadap kecepatan pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, penguatan ekonomi daerah, serta koordinasi penanganan berbagai persoalan masyarakat.

KP3ALA juga menempatkan kebencanaan sebagai salah satu alasan penting. Wilayah yang diusulkan masuk dalam Provinsi ALA memiliki bentang geografis pegunungan, lembah dan pesisir yang rentan terhadap banjir, tanah longsor, gempa bumi, serta bencana hidrometeorologi lainnya.

Pemerintahan yang lebih dekat dinilai dapat mempercepat koordinasi, distribusi bantuan, pembangunan infrastruktur mitigasi dan pengambilan keputusan ketika bencana terjadi.

Rahmat menepis anggapan bahwa perjuangan pembentukan ALA bertujuan memecah Aceh atau menjauhkan daerah tersebut dari NKRI. Ia menegaskan pemekaran yang diperjuangkan KP3ALA sepenuhnya berada dalam kerangka hukum nasional.

Menurutnya, pembentukan provinsi baru justru dimaksudkan untuk memperkuat kehadiran negara, mengurangi ketimpangan antardaerah dan memastikan pelayanan publik dirasakan secara adil oleh masyarakat.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa pemekaran harus melalui tahapan daerah persiapan. Daerah persiapan ditetapkan melalui peraturan pemerintah untuk jangka waktu tiga tahun sebelum dievaluasi dan, apabila dinilai layak, ditetapkan menjadi daerah baru melalui undang-undang.

Undang-undang tersebut mensyaratkan pembentukan provinsi baru mencakup sedikitnya lima kabupaten/kota. Namun, persyaratan jumlah wilayah belum otomatis menjamin pemekaran karena masih diperlukan pemenuhan aspek kewilayahan, administrasi dan kapasitas daerah.

Rahmat berharap pemerintah pusat tidak semata-mata melihat pemekaran dari sudut penambahan wilayah administratif dan beban anggaran. Menurut dia, pemerintah perlu menilai manfaat jangka panjangnya bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum KP3ALA Pusat Rahmat Salam, Sekretaris Jenderal Burhan Alfin, Ketua KP3ALA Aceh Tengah Zam Zam Mubarak, Ketua KP3ALA Aceh Singkil Mu’adz Vohry, Ketua Harian KP3ALA Gayo Lues Ismail, Ketua KP3ALA Kota Subulussalam Muhammad Husin, Ketua KP3ALA Aceh Tenggara Djamuddin S., Ketua KP3ALA Bener Meriah M. Yusuf Gayo, serta Ketua Dewan Pembina KP3ALA Armen Desky.

KP3ALA memastikan akan terus mengawal aspirasi tersebut secara damai, terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai tahapan dan masa depan usulan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
pema - damai
dishub