DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang pengusaha warung kopi di Banda Aceh didampingi kuasa hukumnya melaporkan persoalan tidak profesional polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Didampingi Kuasa hukum pelapor, Yudhistira Maulana, mengatakan pengaduan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui layanan pengaduan online kepada Kadiv Propam Polri pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 10.52 WIB.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tidak diprosesnya laporan pencurian yang terjadi di Warung Muda Kopi yang beralamat di Jalan Syiah Kuala, Simpang Gano, Desa Lambaro Skep, Banda Aceh.
Menurut Yudhistira Maulana, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 07.45 WIB. Saat itu, pelaku diduga mengambil uang dari kasir warung kopi setelah merusak bagian tertentu di lokasi usaha tersebut.
“Dari keterangan klien kami, pelaku mengambil uang kasir setelah melakukan pengerusakan di dalam warung kopi. Kerugian yang dialami diperkirakan sekitar Rp3 juta,” kata Yudhistira Maulana kepada media dialeksis.com, Selasa, 23 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pelaku sempat dipergoki oleh karyawan yang sedang bekerja di warung kopi tersebut. Setelah ketahuan, pelaku kemudian diamankan oleh beberapa karyawan yang berada di lokasi.
Karena pemilik warung kopi saat itu sedang berada di luar kota bersama keluarganya, para karyawan kemudian menghubungi yang bersangkutan untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Klien kami kemudian meminta karyawan untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera menghubungi pihak kepolisian agar pelaku diamankan secara resmi,” ujar Yudhistira Maulana.
Tak lama kemudian, kata Yudhistira Maulana, personel dari Polsek Kuta Alam datang menggunakan kendaraan patroli untuk menjemput pelaku. Polisi juga meminta salah seorang karyawan ikut ke kantor polisi untuk memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Namun menurut Yudhistira Maulana, kliennya mulai mempertanyakan proses penanganan perkara setelah mendapatkan cerita dari karyawannya mengenai kejadian di kantor polisi.
“Di Polsek, karyawan dimintai keterangan terkait kronologi kejadian. Namun dalam proses itu, ada pertanyaan dari pihak kepolisian apakah kasus ini mau dilanjutkan atau diselesaikan secara damai,” kata Yudhistira Maulana
Karyawan tersebut, lanjutnya, telah menyampaikan bahwa pihak pemilik usaha ingin melanjutkan proses hukum sesuai arahan pemilik warung kopi.
“Klien kami bahkan sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi proses hukum tersebut,” ujarnya.
Namun menurut Yudhistira Maulana, pihak kepolisian saat itu menyarankan agar laporan resmi dibuat pada malam hari setelah salat tarawih, dengan alasan akan ada pergantian piket petugas yang menangani perkara tersebut.
Selain itu, polisi juga meminta nomor telepon para karyawan dengan alasan akan dihubungi kembali oleh petugas yang bertugas pada malam hari.
“Setelah itu karyawan diminta pulang dan diantar kembali ke warung kopi. Katanya nanti akan dihubungi oleh petugas yang piket berikutnya,” kata Yudhistira Maulana
Namun hingga malam hari, kata dia, tidak ada pihak kepolisian yang menghubungi karyawan untuk melanjutkan proses laporan.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu (18/3/2026), kliennya mencoba menghubungi pihak Polsek Kuta Alam untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk status pelaku yang sebelumnya diamankan.
Dari komunikasi tersebut, kliennya mendapat informasi bahwa pelaku sudah tidak lagi berada di tahanan Polsek Kuta Alam.
“Pihak Polsek melalaui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pelaku sudah tidak berada di sana dan disebut telah dipindahkan ke Polsek Baiturrahman dan barang bukti uang bisa di ambil di Polsek Kuta Alam,” ujarnya.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian ketika beberapa hari kemudian beredar informasi di media sosial bahwa pelaku yang sama diduga kembali melakukan aksi pencurian di lokasi lain.
Yudhistira Maulana mengatakan, dari informasi yang diterima kliennya, pelaku tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) melakukan pencurian di salah satu warung kopi di kawasan Punge.
“Ketika klien kami menanyakan kembali kepada pihak kepolisian, dijelaskan bahwa pelaku dilepaskan karena tidak ada laporan polisi yang dibuat secara resmi,” kata Yudhistira Maulana
Penjelasan itu, menurut Yudi, menjadi alasan kuat bagi pihaknya untuk melaporkan dugaan penolakan laporan tersebut ke Propam Polri.
“Kami menilai ada dugaan kelalaian atau ketidakprofesionalan dalam pelayanan kepolisian terhadap masyarakat. Padahal klien kami sudah berinisiatif melaporkan dan bahkan menghubungi langsung pihak kepolisian sejak awal kejadian,” ujarnya.
Melalui pengaduan tersebut, pihaknya berharap Divisi Propam Polri dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum aparat yang bertugas saat itu.
“Kami berharap ada evaluasi serius terhadap pelayanan kepolisian di tingkat sektor, sehingga masyarakat tidak merasa dipersulit ketika ingin melaporkan tindak pidana,” kata Yudhistira Maulana.