kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Menanti Putusan untuk Kakan Kemenag Bireuen, Panwaslih Intens Menanyakan ke KASN

Menanti Putusan untuk Kakan Kemenag Bireuen, Panwaslih Intens Menanyakan ke KASN

Rabu, 07 Februari 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bireuen, H. Akly, S.Ag., M.H saat dimintai keterangan oleh Panwaslih Bireuen. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Bawaslu Bireuen sudah merekomendasikan Pelanggaran Netralitas Pemilu yang melibatkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Bireuen, H. Akly, S.Ag., M.H kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kami di Panwaslih Bireuen Intens menanyakan hasil rekomendasi ini dengan Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto," kata Ketua Panwaslih Bireuen, Rahmat Sos MAP, Rabu (7/2/2024) saat bincang-bincang dengan Dialeksis.com di Cafee Arwana Kota Matang Glp Dua, Peusangan.

Kata Rahmat, Panwaslih terus mengawal serta menanti putusan yang dikeluarkan oleh KASN untuk Kakan Kemenag Bireuen. 

"Yang jelas dalam hal ini, kami tegak lurus sesuai aturan," ungkap mantan Dekan FISIP Umuslim ini.

Sebagaimana diketahui, Kakan Kemenag Bireuen H. Akly, S.Ag., M.H terbukti melanggar Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang juga mengatur mengenai Netralitas Pemilu karena terlibat mengumpul sejumlah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Bireuen untuk mendulang suara membantu salah satu Caleg DPRA dari PKB. 

Pertemuan dengan Kepala KUA dilangsungkan di salah satu tempat di Gandapura akhir November 2023 lalu. Atas dasar tersebut, setelah dimintai keterangan oleh Panwaslih Kakan Kemenag Bireuen terbukti melanggar Netralitas Pemilu, Panwaslih melakukan Rekomendasi yang berisi sejumlah poin kepada KASN. Saat ini putusan dari KASN masih dinantikan oleh Kakan Kemenag Bireuen. [faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda