Kamis, 16 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / MA Mutasi Sejumlah Pimpinan Pengadilan Negeri di Aceh, Ini Daftarnya

MA Mutasi Sejumlah Pimpinan Pengadilan Negeri di Aceh, Ini Daftarnya

Rabu, 15 Juli 2026 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
ilustrasi. Foto: olahan AI 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Agung (MA) RI kembali melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan peradilan umum melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) yang digelar pada 13 Juli 2026. 

Dari puluhan mutasi yang tersebar di berbagai wilayah, sejumlah pimpinan pengadilan di Provinsi Aceh turut mengalami perubahan jabatan, mulai dari tingkat Pengadilan Tinggi hingga Pengadilan Negeri.

Hasil Rapim mencatat perputaran jabatan di level Ketua Pengadilan Tinggi (PT) yang menyentuh PT Banda Aceh. Nursyam, S.H., M.Hum., yang sebelumnya menjabat Ketua PT Banda Aceh, dipromosikan menjadi Ketua PT Banjarmasin. Posisi yang ditinggalkannya kemudian diisi oleh Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum., yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PT Yogyakarta.


Rotasi di Sejumlah Pengadilan Negeri

Di tingkat Pengadilan Negeri (PN), hasil Rapat TPM menunjukkan mutasi berantai di beberapa daerah hukum Aceh, antara lain:

Fauzi, S.H., M.H., yang sebelumnya Wakil Ketua PN Banda Aceh, naik menjadi Ketua PN Banda Aceh, menggantikan Dr. Teuku Syarafi, S.H., M.H. yang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Surakarta.

Munawwar Hamidi, S.H., yang sebelumnya Wakil Ketua PN Lhokseumawe, dipromosikan menjadi Ketua PN Jantho, menggantikan Fadhli, S.H. yang bergeser menjadi Wakil Ketua PN Lhoksukon.

Saptika Handhini, S.H., M.H., dari Wakil Ketua PN Jantho, naik menjadi Ketua PN Meureudu, menggantikan Samsul Maidi, S.H., M.H. yang beralih menjadi Wakil Ketua PN Jantho.

Zulfikar Siregar, S.H., M.H., dari Wakil Ketua PN Sigli, dipromosikan menjadi Ketua PN Bireuen, menggantikan Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H. yang dimutasi sebagai Hakim PN Lubuk Pakam.

Welly Irdianto, S.H., dari Wakil Ketua PN Bireuen, naik menjadi Ketua PN Langsa, menggantikan Kemas Reynald Mei, S.H., M.H. yang bergeser menjadi Wakil Ketua PN Purwodadi.

Doni Prianto, S.H., yang sebelumnya Wakil Ketua PN Pasaman Barat, dilantik menjadi Ketua PN Idi, menggantikan Dikdik Haryadi, S.H., M.H. yang beralih menjadi Wakil Ketua PN Bireuen.

Hario Purwo Hantoro, S.H., M.H., dari Wakil Ketua PN Menggala, dipromosikan menjadi Ketua PN Kutacane.

Melky Salahudin, S.H., dari Wakil Ketua PN Meulaboh, naik menjadi Ketua PN Meulaboh, menggantikan Faridh Zuhri, S.H., M.Hum. yang bergeser menjadi Wakil Ketua PN Bukittinggi. Posisi Wakil Ketua PN Meulaboh selanjutnya diisi oleh Yusrizal, S.H., M.H., yang sebelumnya Hakim PN Sumedang.

Prihatin Stio Raharjo, S.H, M.H., dari Wakil Ketua PN Calang, dipromosikan menjadi Ketua PN Simpang Tiga Redelong.

Miryanto, S.H., M.H., yang sebelumnya Hakim PN Muara Enim, ditempatkan sebagai Wakil Ketua PN Singkil.

Muammar Maulis Kadafi, S.H., M.H., yang sebelumnya Hakim PN Gorontalo, ditempatkan sebagai Wakil Ketua PN Blangpidie.

Selain jabatan pimpinan, sejumlah hakim juga dimutasi dari dan ke wilayah hukum Aceh, di antaranya T. Latiful, S.H., yang sebelumnya Hakim PN Lubuk Pakam, dipindahkan menjadi Hakim PN Banda Aceh, serta dua hakim PN Langsa, Feriyanto, S.H. dan Muhammad Yuslimu Rabbi, S.H., yang masing-masing dimutasi ke PN Cibadak dan PN Tuban.


Dalam catatan resmi hasil Rapim dan TPM, MA mewajibkan seluruh hakim yang dimutasi untuk melengkapi sejumlah kelengkapan administrasi dalam waktu dua minggu sejak hasil rapat diumumkan. 

Kewajiban tersebut meliputi pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik melalui aplikasi SIKEP MA RI, serta pembaruan data keluarga, KP4 (Daftar Riwayat Hidup), informasi bank, dan nomor rekening pada sistem yang sama. MA menegaskan bahwa apabila kewajiban pelaporan e-LHKPN tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, hasil mutasi yang bersangkutan akan ditinjau kembali.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI