DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aktivis dan pengamat sosial politik di Aceh, Muhammad Iqbal, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun langsung ke Aceh untuk mengawasi penggunaan anggaran serta proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Menurut Iqbal, memasuki sekitar 10 bulan setelah bencana, masih banyak korban di 18 kabupaten/kota terdampak yang belum memperoleh hak pemulihan secara maksimal.
Ia menyebut sejumlah daerah seperti Bireuen, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gayo Lues, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara, dan Langsa masih menghadapi berbagai persoalan pascabencana.
“KPK RI harus turun ke Aceh, khususnya ke daerah-daerah yang terdampak banjir bandang dan longsor. Masyarakat korban bencana harus mendapatkan hak-haknya secara jelas dan transparan,” kata Muhammad Iqbal kepada media dialeksis.com, Jumat (21/8/2026).
Iqbal mengatakan, persoalan yang dihadapi masyarakat tidak hanya berkaitan dengan tempat tinggal. Sebagian korban masih menunggu dana tunggu hunian, bantuan untuk rumah rusak ringan, sedang hingga berat, serta dana tunggu hidup.
Di sisi lain, banyak warga kehilangan rumah, pekerjaan dan sumber pendapatan. Lahan sawah masih tertutup lumpur, kebun rusak, tambak hancur, hingga kapal nelayan yang terseret arus belum seluruhnya mendapatkan pemulihan.
“Ada masyarakat yang rumahnya hilang, mata pencahariannya juga hilang. Sawah berlumpur, kebun rusak, tambak hancur, kapal nelayan dibawa banjir. Mereka membutuhkan kepastian kapan hak-hak pemulihan itu diberikan,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satgasus Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) serta kementerian dan lembaga yang mendapat mandat menangani pemulihan pascabencana.
Menurutnya, evaluasi diperlukan agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memastikan pemulihan kehidupan ekonomi masyarakat.
Iqbal juga mengingatkan besarnya anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana membuka ruang terjadinya penyalahgunaan apabila tidak diawasi secara ketat.
Karena itu, ia meminta lembaga penegak hukum, termasuk KPK, ikut memastikan anggaran yang dialokasikan untuk korban benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
“Jangan sampai dana yang seharusnya digunakan untuk memulihkan kehidupan korban justru menjadi ruang bagi oknum untuk mencari keuntungan. Transparansi dan pengawasan harus diperkuat,” katanya.
Selain persoalan bantuan dan pemulihan ekonomi, Iqbal menilai bencana tersebut juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kondisi lingkungan di Aceh dan Sumatra.
Ia menyoroti kerusakan hutan, daerah tangkapan air, alih fungsi kawasan, pembalakan liar serta aktivitas pertambangan dan perkebunan yang dinilai perlu diawasi secara serius.
Menurutnya, kerusakan ekosistem dapat memperbesar risiko bencana ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
“Kita juga harus melihat akar persoalannya. Jangan hanya datang ketika bencana terjadi. Kawasan hutan, daerah tangkapan air dan lingkungan harus dijaga. Kalau ekosistem rusak, masyarakat yang akhirnya menanggung akibatnya,” ujar Iqbal.
Ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak saling melempar tanggung jawab dalam proses pemulihan korban.
Iqbal meminta seluruh lembaga yang terlibat dalam penanganan pascabencana bekerja secara terbuka, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Masyarakat korban tidak membutuhkan janji. Mereka membutuhkan rumah, pekerjaan, lahan yang bisa kembali digunakan dan bantuan yang menjadi hak mereka. Pemerintah harus memastikan pemulihan itu benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. [nh]

