Kamis, 17 September 2026
Beranda / Opini / Menagih Komitmen Negara dalam Menemukan Jurnalis yang Hilang

Menagih Komitmen Negara dalam Menemukan Jurnalis yang Hilang

Kamis, 17 September 2026 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Fohan Muzakir

Fohan Muzakir, M.Sos; Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH). [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Opini - Hilangnya lima jurnalis di Selat Sunda bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan ujian terbuka bagi komitmen negara dalam melindungi warganya dan menegakkan kebebasan pers. 

Ketika para pemburu berita ini hilang kontak saat menjalankan tugas jurnalistik, respons negara tidak boleh hanya sekadar formalitas administratif atau operasi pencarian standar yang dibatasi oleh tenggat waktu normatif. 

Negara, melalui seluruh instrumen keselamatan dan penegakan hukumnya, berutang jawaban kepada keluarga korban, komunitas pers, dan publik atas nasib mereka yang hilang demi menyampaikan kebenaran.

Menolak lupa adalah sikap yang harus diambil karena sejarah seringkali mencatat betapa mudahnya kasus hilangnya pekerja media menguap begitu saja setelah hiruk-pikuk pemberitaan mereda. 

Dalam kasus Selat Sunda, pencarian harus diposisikan sebagai prioritas nasional, bukan sekadar tugas sektoral tim penyelamat. Kita tidak boleh membiarkan ketidakpastian memakan harapan keluarga korban; negara wajib mengerahkan seluruh teknologi terbaiknya mulai dari pelacakan satelit, sonar laut dalam, hingga armada patroli udara tanpa batas birokrasi yang kaku.

Tanggung Jawab Konstitusional

Negara tidak boleh memandang pencarian lima jurnalis yang hilang di Selat Sunda ini sebagai aksi kemanusiaan sukarela yang opsional, melainkan sebagai sebuah perintah konstitusi yang mutlak. 

Mandat tertinggi Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa tugas utama negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 

Jurnalis yang dalam kesehariannya bertindak sebagai mata dan telinga publik, adalah warga negara yang sedang menjalankan fungsi pilar keempat demokrasi. Ketika mereka berada dalam bahaya di medan ekstrem demi memenuhi hak atas informasi masyarakat, negara memikul kewajiban hukum dan moral tertinggi untuk hadir. 

Kegagalan atau kelambatan dalam mengerahkan sumber daya maksimal untuk menyelamatkan mereka bukan hanya bentuk kelalaian tugas di lapangan, melainkan sebuah pengabaian nyata terhadap kontrak sosial antara negara dan warga negaranya.

Transparansi Tanpa Kompromi

Dalam situasi krisis seperti ini, informasi adalah oksigen bagi keluarga korban dan komunitas pers yang sedang dirundung kecemasan. Oleh karena itu, negara melalui otoritas terkait wajib membuka ruang informasi yang jujur, akurat, dan dapat diakses secara real-time tanpa ada yang ditutup-tutupi. 

Transparansi tanpa kompromi berarti mengakhiri segala bentuk birokrasi yang berbelit-belit dan ego sektoral antarlembaga dalam menyampaikan perkembangan pencarian. Keluarga tidak boleh dibiarkan meraba-raba di tengah kegelapan informasi atau justru mendapatkan kabar dari spekulasi liar di media sosial. 

Setiap kemajuan, kendala teknis di lapangan, hingga evaluasi harian mengenai koordinasi tim SAR harus dibuka secara gamblang. Sikap terbuka ini bukan hanya bentuk profesionalisme kerja, melainkan wujud penghormatan paling mendasar terhadap martabat manusia dan hak keluarga untuk mengetahui nasib orang-orang tercinta mereka.

Melawan Impunitas dan Pengabaian

Membiarkan kasus hilangnya lima jurnalis di Selat Sunda menguap tanpa kejelasan adalah bentuk pembiaran terhadap budaya pengabaian yang berbahaya. 

Selama ini, sejarah mencatat terlalu banyak kasus kecelakaan kerja maupun kekerasan terhadap pekerja media yang berakhir tanpa evaluasi mendalam, seolah nyawa mereka yang gugur di medan tugas adalah risiko yang wajar. 

Kita harus dengan tegas melawan sikap permisif ini. Jika pencarian dihentikan terlalu cepat tanpa investigasi menyeluruh mengenai penyebab hilangnya mereka termasuk mengevaluasi kelaikan armada dan kepatuhan prosedur keselamatan maka negara dan industri media secara tidak langsung sedang melanggengkan impunitas. 

Menuntaskan kasus ini hingga titik terang ditemukan adalah langkah krusial untuk memutus rantai kelalaian tersebut. Hal ini penting agar tidak ada lagi pembuat kebijakan atau pemilik media yang menganggap remeh keselamatan jurnalis, serta memastikan bahwa keselamatan nyawa di lapangan selalu ditempatkan di atas kepentingan rating maupun eksklusivitas berita. [**]

Penulis: Fohan Muzakir, M.Sos (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH); Email: fohanm@gmail.com)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI