Sabtu, 22 Agustus 2026
Beranda / Berita / Nasional / TNI Pastikan Aceh Aman, Masyarakat Diminta Abaikan Kabar Simpang Siur

TNI Pastikan Aceh Aman, Masyarakat Diminta Abaikan Kabar Simpang Siur

Jum`at, 21 Agustus 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kapuspen TNI, Mayjen Muhammad Nas. Foto: Okezone


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tentara Nasional Indonesia memastikan situasi Aceh telah kembali aman dan kondusif setelah insiden dalam peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di Banda Aceh.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan kepastian tersebut diperoleh setelah TNI, Polri, dan Pemerintah Aceh berkoordinasi menangani perkembangan situasi di lapangan.

“Hasil koordinasi antara seluruh pihak terkait, baik TNI, Polri, termasuk pemerintah daerah, intinya kondisi saat ini kondusif, tidak ada masalah,” kata Muhammad Nas di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2026). 

Nas meminta masyarakat tidak mudah mempercayai ataupun menyebarkan kabar simpang siur yang menggambarkan keadaan Aceh seolah-olah masih mengkhawatirkan. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi, menurut dia, dapat menimbulkan kecemasan dan memperkeruh suasana.

“Jadi, saya imbau tidak ada lagi yang menyebarkan berita-berita bahwa Aceh begini begitu segala macam. Tidak ada kekhawatiran. Aceh adalah Indonesia,” tegasnya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul kericuhan dalam rangkaian peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026).

Kegiatan zikir dan doa bersama yang semula berjalan khidmat berubah tegang setelah muncul pengibaran Bendera Bulan Bintang. Situasi memanas ketika Bendera Merah Putih diturunkan dari tiang utama di halaman masjid dan digantikan dengan Bendera Bulan Bintang.

Aparat TNI dan Polri kemudian melakukan pengamanan serta memecah konsentrasi massa. Setelah keadaan terkendali, prajurit TNI menurunkan Bendera Bulan Bintang dan kembali mengibarkan Merah Putih.

Insiden tersebut juga dibahas Pemerintah Aceh bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Pemerintah dan aparat keamanan sepakat menjaga stabilitas serta mencegah berkembangnya narasi yang berpotensi mengganggu perdamaian.

Aceh telah menjalani masa damai selama 21 tahun sejak Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menandatangani Nota Kesepahaman Helsinki pada 15 Agustus 2005. Perdamaian itu kemudian menjadi landasan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan menyikapi setiap persoalan melalui dialog serta mekanisme hukum dan politik yang tersedia, tanpa tindakan yang dapat membuka kembali luka konflik. [red]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub