kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ini Besaran Tiap Golongan, THR PNS 2021 Cair H-10 Lebaran

Ini Besaran Tiap Golongan, THR PNS 2021 Cair H-10 Lebaran

Jum`at, 30 April 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ilustrasi ASN - Kemendagri



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tunjangan Hari Raya atau THR 2021 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan cair mulai H-10 Lebaran dan akan dilakukan secara bertahap. 

Anggaran THR 2021 yang awalnya sebesar Rp45,4 triliuin dipangkas menjadi Rp30,8 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran Indonesia yang masih dalam status pandemi Covid-19.

Namun, pemberian THR tahun ini akan tetap diberikan menyeluruh, meskipun anggarannya dipangkas hingga Rp15 triliun. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021, dijelaskan tentang besaran dari dana THR yang akan diterima oleh ASN dan jajarannya.

Ada beberapa poin dan besaran yang berbeda – beda sesuai dengan PMK Nomor 42/2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Dilansir dari draft PMK Nomor 42/2021, berikut besaran THR dan gaji Ke-13 yang didapatkan oleh ASN, PNS, TNI, dan Polri untuk masing-masing golongan. 

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural 

• Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp9.592.000 • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp8.793.000 • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp7.993.000 • Anggota: Rp7.993.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat

• Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp9.592.000 • Eselon 2/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp7.432.000 • Eselon 3/Pejabat Administator: Rp5.352.000 • Eselon 4/Pejabat Pengawas:Rp5.242.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemrintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan

• Pendidikan SD/SMP/Sederajat 

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp2.235.000 

- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp2.569.000 

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp2.971.000

• Pendidikan SMA/D I/Sederajat 

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp2.743.000 

- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.154.000 

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp3.738.000

• Pendidikan D II/D III/Sederajat 

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp2.963.000 

- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp3.411.000 

- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp4.046.000

• Pendidikan S1/D IV/Sederajat 

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.489.000 

- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.043.000 

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.765.000 

• Pendidikan S2/S3/Sederajat 

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.713.000 

- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.306.000 

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp5.110.000

[bisnis.com]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda