DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengevaluasi pelaksanaan enam bulan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Hasil evaluasi menunjukkan sejumlah platform digital mulai menjalankan kewajiban pelindungan anak, mulai dari self-assessment, verifikasi dan penetapan profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur (PLF), hingga penerapan fitur pelindungan anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, penerapan kewajiban tersebut telah memberikan pelindungan terhadap sekitar 28 juta anak di Indonesia dari berbagai risiko di ruang digital.
“Enam bulan ini menjadi tahap penting untuk melihat apakah kewajiban pelindungan anak benar-benar dijalankan oleh platform,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 PLF dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan self-assessment. Kemkomdigi kemudian memverifikasi 60 PLF, terdiri dari 38 PLF berprofil risiko rendah dan 22 PLF berprofil risiko tinggi.
Dari 60 PLF tersebut, 42 telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sedangkan 18 lainnya masih dalam proses penetapan. Platform yang telah ditetapkan sebagai berisiko tinggi antara lain Lazada, Blibli, Vidio, Pinterest, SnackVideo, X, Valorant, dan Teamfight Tactics Mobile.
Salah satu penerapan teknis pelindungan anak dilakukan Roblox melalui sistem age gate dan klasifikasi fitur berdasarkan usia. Sistem tersebut secara otomatis mengalihkan sekitar 23 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun ke pengaturan pelindungan yang lebih ketat.
Kemkomdigi masih memberikan kesempatan kepada seluruh PSE untuk menyelesaikan self-assessment hingga 31 Desember 2026. Jika kewajiban tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan PLF terkait secara langsung sebagai layanan berprofil risiko tinggi. [*]