Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Kolom / Antara Pokir dan Politik Gentong Babi

Antara Pokir dan Politik Gentong Babi

Sabtu, 25 April 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nurdin Hasan

Nurdin Hasan | Jurnalis Freelance. Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Kolom - Jika politik adalah sebuah dapur raksasa (yang jelas bukan dapur MBG, lho), maka menu paling legendaris yang pernah dimasak bukan nasi goreng atau burger, tetapi "pork barrel" alias gentong babi. 

Di Amerika Serikat, istilah ini merupakan bumbu wajib dalam Kongres. Bayangkan seorang senator dari Nebraska bersikeras meminta anggaran jutaan dolar hanya untuk membangun jembatan di atas sungai yang kering kerontang.

Tujuannya? Sederhana: agar pemilih di kampung halamannya bersorak, "Hidup Senator! Dia membawa uang pemerintah pusat ke desa kita!" Inilah esensi gentong babi menggunakan uang negara untuk membeli cinta konstituen demi kursi periode berikutnya.

Praktik ini bukan monopoli negeri Uncle Sam saja. Modusnya, duit negara diambil oleh anggota parlemen untuk mendanai proyek pembangunan di daerah mereka. Namun, dalam praktiknya dana itu menjadi alat tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif.

Di banyak negara, skemanya serupa. Tapi mungkin saja istilahnya berbeda. Intinya, anggota dewan "menitipkan" proyek fisik dalam anggaran negara dengan imbalan suara atau, lebih vulgar lagi, kickback alias fee dari kontraktor.

Ternyata asal usul pork barrel jauh lebih gelap dan tragis? Sejarah mencatat pada abad ke-19 di Amerika, tuan tanah punya kebiasaan memberi "hadiah" kepada para budak mereka, berupa daging babi yang telah diawetkan dengan garam dalam tong kayu (gentong).

Ketika gentong dibuka, budak-budak yang lapar berkerumun. Mereka saling sikut, dan berebut potongan daging terbaik. Gentong babi itu menjadi simbol sumber daya terbatas yang diperebutkan karena sering tak cukup untuk memenuhi "perut" semua budak.

Pemandangan saling berebut sisa-sisa daging dari "kemurahan hati" sang tuan inilah yang kemudian dipakai pengamat politik untuk "mengejek" anggota dewan.

Istilah ini makin dikenal setelah publikasi cerita pendek "The Children of the Public" oleh Edward Everett Hale pada 1863. Dia memakai istilah "pork barrel" sebagai kiasan bagi pengeluaran dana tak efisien dan hanya untuk menyenangkan politikus dan konstituen demi kepentingan politik elektoral.

Analis politik menganggap bahwa anggota dewan persis seperti budak yang berebut daging dalam gentong. Hanya saja, di sini, "dagingnya" adalah duit negara. Mereka saling sikut untuk mengambil "potongan daging". Sedangkan tuan tanahnya adalah sistem kekuasaan yang mereka kelola sendiri.

Di Indonesia, bau aroma gentong babi ini sempat menyengat melalui dana aspirasi. Karena istilah itu terlalu jujur dan mungkin mengundang kritik pedas, ia menjalani operasi plastik birokrasi dan berganti nama menjadi Pokir (Pokok-Pokok Pikiran). 

Nama ini terdengar sangat intelektual. Ia seolah-olah lahir dari perenungan sangat mendalam para anggota dewan di bawah pohon nan rindang atau saat itikaf.

Secara administratif, Pokir adalah usulan pembangunan yang diserap dewan dari rakyat. Tapi dalam praktiknya, banyak yang menduga Pokir hanyalah etalase bagi-bagi "proyek titipan". 

Di sinilah fenomena "ijon proyek" sering terjadi. Kabarnya tentu ini hanya kabar burung di warung kopi anggota dewan mengambil fee 10 hingga 15 persen. Malah ada kasus fee diserahkan sebelum batu pertama diletakkan. 

Uang mahar ini harus disetor kontraktor sebagai tiket masuk untuk mendapatkan proyek. Tentu saja, saat proyek dikerjakan, anggarannya sudah "disunat" di hulu, dan jangan kaget jika kualitas aspalnya setipis bedak tabur.

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), lebih dari 545 anggota DPRD terlibat korupsi sejak 2010. Belum lagi data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat 76 anggota DPR RI terjerat korupsi selama 2004-2023.

Namun, segala analisis di atas mendadak tak berlaku ketika kita memasuki Aceh. Di Serambi Mekkah ini, teori politik gentong babi atau fee Pokir hanyalah dongeng pengantar tidur yang mustahil terjadi.

Mengapa? Karena Aceh, satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Bahkan, mesin ATM pun memberi salam meski boleh jadi tak pernah ada yang menjawabnya. Malah, saat sapaan salam belum selesai, sudah ditekan pilihan transaksi.

Sesungguhnya, para anggota dewan dan pejabat eksekutif Aceh adalah kumpulan insan sangat zuhud, jujur, dan amanah. Mereka orang-orang yang matanya selalu basah karena takut dosa. Tak mungkin pak dewan berani menyentuh, apalagi minta fee proyek Pokir. Itu fitnah yang luar biasa keji!

Di Aceh, Pokir benar-benar murni hasil zikir dan pikir untuk kemaslahatan umat.

Jika ada kontraktor yang mencoba menawarkan fee di depan, pastilah sang dewan langsung beristighfar sepuluh kali, lalu menceramahi kontraktor tentang pedihnya azab neraka. 

Mereka benar-benar bekerja siang dan malam demi "kesejahteraan" rakyat. Lihat saja, saking sejahteranya rakyat, Aceh tetap juara bertahan sebagai provinsi termiskin di Sumatera meski anggarannya melimpah ruah. Tentu, ini adalah strategi tawadhu’ tingkat tinggi agar kita tidak sombong dengan kekayaan duniawi.

Para pejabat kita sangat rajin membangun masjid, paving block halaman sekolah dan membagi-bagi bantuan. Tentu tanpa niat sedikit pun pamer di media sosial, karena itu perbuatan riya.

Hubungan eksekutif dan legislatif di Aceh begitu harmonis. Itu semata-mata demi memastikan anggaran terserap habis, meski terkadang rakyat bingung melihat proyek-proyek "ajaib" muncul, tapi entah kapan fungsional. Bahkan, tak jarang jatah untuk rakyat sering dialihkan. Sekali lagi, itu pasti ada hikmahnya.

Rakyat Aceh sungguh beruntung memiliki pemimpin begitu suci. Jika ada jalan yang baru dibangun dua bulan, lalu tiba-tiba hancur lagi, itu bukanlah karena korupsi atau potongan fee, melainkan alam Aceh yang sangat rindu ingin kembali ke bentuk asalnya. 

Akhirnya, sambil menyeruput tetesan kopi pahit terakhir, mari terus memuji setinggi langit, sembari tetap menjaga kewarasan saat melihat realita di depan mata. Toh, di negeri penuh syariat ini, "gentong babi" jelas haram karena mungkin sudah diganti menjadi "gentong madu". Manisnya untuk mereka, sisanya...??? Wallahu a'lam.[]

Penulis: Nurdin Hasan | Jurnalis Freelance

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI