DIALEKSIS.COM | Indepth - Sebuah mobil bisa sekadar menjadi alat transportasi. Tetapi di Aceh, mobil dinas kadang membawa cerita yang lebih panjang daripada fungsi mesinnya.
Ketika kendaraan itu dibeli dengan uang publik, ditempatkan di lembaga yang dibentuk dari proses perdamaian, lalu muncul di tengah masyarakat yang masih berhadapan dengan kemiskinan, sisa persoalan konflik dan pemulihan pascabencana, pertanyaannya berubah.
Bukan lagi sekadar: mobil apa yang dibeli? Pertanyaannya menjadi: mengapa sekarang, untuk siapa, dan apakah itu benar-benar prioritas?
Pertanyaan tersebut muncul di balik polemik pengadaan kendaraan operasional Badan Reintegrasi Aceh atau BRA melalui APBA 2026.
Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat BRA menunjukkan sebuah paket bernama “Pengadaan Mobil Operasional Penghubung Badan Reintegrasi Aceh di Kabupaten/Kota” dengan kode RUP 66278061. Pagu anggarannya mencapai Rp17.250.000.000 dan sumber dananya berasal dari APBD Aceh Tahun Anggaran 2026. Metode pemilihannya tercatat menggunakan e-Purchasing.
Namun ada satu detail yang justru penting untuk dibaca lebih teliti. Dalam uraian pekerjaan, RUP mencantumkan 25 unit kendaraan, bukan 23 unit. Spesifikasinya ditulis sebagai kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda empat double gardan.
Jadi, dari dokumen resmi yang tersedia, fakta yang paling aman adalah: BRA menganggarkan Rp17,25 miliar untuk 25 unit kendaraan operasional roda empat double gardan.
Sementara penyebutan 23 unit muncul dalam pemberitaan dan perbincangan publik karena kendaraan itu dikaitkan dengan 23 kabupaten/kota di Aceh. Bahkan sejumlah pemberitaan menyebut jenis kendaraan tersebut sebagai GWM Tank 300. Tetapi merek dan tipe kendaraan itu tidak tertulis pada tangkapan layar RUP yang tersedia.
Di sinilah persoalan pertama bermula, hingga publik membutuhkan penjelasan lebih rinci tentang apa yang sesungguhnya dibeli.
Angka Rp17,25 Miliar Kekeliruan Atau Disengaja
Rp17,25 miliar bukan angka kecil. Bila dibagi berdasarkan 25 unit seperti yang tercantum dalam RUP, pagu rata-ratanya sekitar Rp690 juta per kendaraan.
Angka itu jauh berbeda bila pembaginya 23 unit. Nilainya menjadi sekitar Rp750 juta per kendaraan.
Perbedaan dua angka tersebut tampak sederhana, tetapi dalam pengadaan pemerintah, jumlah unit adalah informasi mendasar. Ia memengaruhi harga satuan, spesifikasi, volume barang dan akhirnya evaluasi kewajaran anggaran.
Karena itu, pertanyaan publik sebenarnya cukup elementer yaitu berapa unit kendaraan yang benar-benar dibeli? Apakah 25 unit sebagaimana tertulis di RUP? Atau 23 unit sebagaimana ramai diberitakan? Jika dua unit tambahan memang ada, digunakan untuk siapa? Dan bila kendaraan tersebut benar berupa GWM Tank 300, mengapa tipe itu dipilih?
Pertanyaan ini menjadi lebih menarik karena harga resmi GWM Indonesia saat ini menempatkan TANK 300 HEV di kisaran Rp849 juta on-the-road Jakarta. Spesifikasi yang ditawarkan memang berada di kelas SUV off-road dengan kemampuan 4WD, serta berbagai fitur keselamatan dan kenyamanan premium.
Karena itu, pagu Rp690 juta per unit dalam RUP tidak bisa begitu saja disamakan dengan harga ritel kendaraan tersebut. Bisa saja terdapat perbedaan varian, harga pengadaan, diskon, struktur pajak atau spesifikasi yang berbeda.
Tetapi justru itulah yang harus dibuka kepada publik. Harga satuan, tipe kendaraan, dealer atau penyedia, spesifikasi teknis dan hasil e-purchasing seharusnya menjadi bagian dari informasi yang mudah diperiksa.
BRA Bukan Lembaga Biasa
Ada alasan mengapa pengadaan kendaraan di BRA menimbulkan reaksi lebih keras dibanding pembelian mobil operasional pada umumnya.
BRA bukan semata lembaga administrasi pemerintahan. BRA dibentuk untuk menjalankan reintegrasi dan penguatan perdamaian Aceh. Situs resmi BRA menyebut sasaran reintegrasi mencakup mantan kombatan GAM, Tapol/Napol dan masyarakat korban konflik. Arah kebijakannya dikaitkan dengan kesejahteraan rakyat Aceh dan amanah MoU Helsinki.
Dalam visi dan misinya, BRA sendiri menyatakan pentingnya menjamin terpenuhinya hak dan kesetaraan kombatan, Tapol/Napol dan korban konflik serta mewujudkan kelompok tersebut menjadi lebih sejahtera.
Artinya, lembaga itu membawa beban sejarah. Ia lahir dari sebuah pertanyaan besar adalah bagaimana setelah perang berakhir, orang-orang yang berada di dalam pusaran konflik dikembalikan ke dalam kehidupan sosial dan ekonomi yang normal?
MoU Helsinki ditandatangani pada 2005. Lebih dari dua dekade kemudian, banyak orang melihat perdamaian bukan lagi melalui senjata yang diam, melainkan melalui satu ukuran yang lebih konkret dari pertanyaan apakah kehidupan masyarakat menjadi lebih baik?
Dalam konteks itu, mobil menjadi simbol. Bukan karena mobil itu secara otomatis salah. Tetapi karena publik melihat ada kemungkinan jarak antara fungsi lembaga dan simbol fasilitas yang diberikan kepada pengelolanya.
Dari Kantor ke Lapangan: Seberapa Mendesak?
Pemerintah tentu dapat berargumentasi bahwa BRA membutuhkan kendaraan untuk bekerja. Wilayah Aceh luas. Program reintegrasi tersebar. Sebagian lokasi sasaran berada di kawasan pedalaman dan daerah dengan kondisi jalan yang tidak mudah.
Bahkan RUP memang menyebut kendaraan tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan kantor dan/atau lapangan serta menggunakan spesifikasi double gardan.
Argumen itu masuk akal. Namun sebuah kebutuhan operasional tetap harus melewati pertanyaan yang lebih ketat yakni apakah kebutuhan tersebut mengharuskan kendaraan dengan kelas dan nilai seperti itu?
Di sinilah persoalan efisiensi muncul. Sebab kebutuhan kendaraan lapangan tidak otomatis berarti kebutuhan kendaraan mahal.
Pemerintah bisa membeli kendaraan tangguh dengan berbagai kelas harga. Pilihan merek, tipe, fitur, jumlah kendaraan dan standar kenyamanan semuanya pada akhirnya merupakan keputusan kebijakan.
TTI Aceh sebelumnya mempertanyakan urgensi pengadaan tersebut. Koordinator TTI Aceh Nasruddin Bahar menilai aktivitas BRA kabupaten/kota selama ini tetap berjalan meskipun tanpa kendaraan operasional baru, sehingga pemerintah perlu menjelaskan alasan mengapa pembelian itu ditempatkan sebagai prioritas.
Pertanyaan yang sama juga muncul dari MaTA. Koordinator MaTA Alfian mengingatkan bahwa substansi utama BRA adalah persoalan reintegrasi eks kombatan, mantan narapidana politik dan kelompok terdampak konflik, bukan sekadar pemenuhan fasilitas kelembagaan.
Dengan kata lain, perdebatan ini bukan antara mobil versus tidak ada mobil. Perdebatannya adalah antara berapa besar fasilitas birokrasi yang layak dibandingkan dengan berapa besar kebutuhan substantif masyarakat yang menjadi alasan lembaga itu ada.
Ketika Perdamaian Bertemu dengan Anggaran
Selama bertahun-tahun, problem terbesar reintegrasi bukan kendaraan. Ia adalah penghidupan dari tanah, modal usaha, pendidikan, jaminan sosial. Pemulihan kehidupan keluarga yang kehilangan tulang punggung.
Dan pengakuan terhadap orang-orang yang bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang konflik. Dokumen dan publikasi BRA sendiri masih menempatkan pemberdayaan ekonomi dan bantuan sosial korban konflik sebagai agenda penting. Pada 2026, misalnya, BRA masih menjalankan koordinasi dengan instansi lain untuk penguatan pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi eks kombatan dan korban konflik.
Karena itu, ketika hampir Rp18 miliar digunakan untuk dua paket kendaraan operasional, sorotannya menjadi lebih tajam.
Satu paket bernilai Rp17,25 miliar untuk kendaraan penghubung kabupaten/kota. Paket lainnya, berdasarkan RUP yang ditelusuri Dialeksis, bernilai Rp690 juta untuk kendaraan operasional Sekretariat BRA. Jika keduanya digabung, total pagu kendaraan mencapai Rp17,94 miliar.
Di atas kertas, semuanya dapat terlihat sebagai belanja pemerintah. Di ruang publik, angka itu dibaca dengan cara berbeda. Ada yang melihatnya sebagai kebutuhan kerja. Ada yang melihatnya sebagai simbol kemewahan birokrasi.
Dan ada yang melihatnya sebagai sesuatu yang lebih menyakitkan dari fakta respon publik Aceh ketika fasilitas untuk lembaga perdamaian tumbuh lebih cepat daripada hasil perdamaian yang dirasakan sebagian korban.
Di Tengah Aceh yang Belum Selesai Memulihkan Diri
Waktu pengadaannya juga tidak bisa dilepaskan dari situasi Aceh. Pada Juni 2026, Pemerintah Aceh masih menyatakan penanganan bencana hidrometeorologi berada dalam fase transisi darurat menuju pemulihan. Agenda rehabilitasi dan rekonstruksi disebut masih harus dipercepat.
Badan Penanggulangan Bencana Aceh bahkan pada Juli 2026 masih melakukan persiapan verifikasi kebutuhan usulan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh untuk 2026-2028.
Artinya, pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar meliputi rumah warga, infrastruktur, jalan, jembatan dan pemulihan kehidupan ekonomi masyarakat terdampak. Dalam situasi seperti itu, pengadaan kendaraan baru memang tidak otomatis salah.
Tetapi timing kebijakan menjadi bagian dari pertanggungjawaban publik. Pemerintah harus mampu menjawab mengapa Rp17,25 miliar untuk kendaraan tidak menjadi dana yang diprioritaskan kembali ke pemulihan masyarakat, atau setidaknya menjelaskan mengapa pengadaan tersebut tidak mengganggu prioritas lain.
Pertanyaan itu semakin relevan setelah pemerintah nasional mendorong efisiensi belanja melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang secara khusus mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Memang, Inpres tersebut secara langsung berlaku untuk Tahun Anggaran 2025, bukan 2026. Karena itu, tidak tepat mengatakan pengadaan BRA 2026 otomatis melanggar kebijakan tersebut.
Namun semangat efisiensi tetap menjadi konteks penting dalam menilai persepsi publik terhadap belanja kendaraan pemerintah.
Bukan Soal Boleh atau Tidak Boleh
Yang lebih berbahaya dalam polemik seperti ini adalah menyederhanakannya menjadi pertanyaan hukum semata. Pertanyaan kritisnya adalah apakah pemerintah boleh membeli mobil? Jawabannya tentu tidak sesederhana boleh atau tidak.
Yang menjadi masalah justru kewajaran dan pertanggungjawaban kebijakan. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah masih berstatus berlaku dan telah diubah antara lain melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi salah satu kerangka dalam pengelolaan barang milik daerah.
Dalam pengelolaan kendaraan pemerintah daerah, status kendaraan bukan berarti barang tersebut otomatis menjadi milik pribadi orang yang menggunakannya. Kendaraan dinas merupakan bagian dari aset pemerintah daerah dan penggunaannya tunduk pada mekanisme pengelolaan barang milik daerah.
Karena itu, apabila kendaraan BRA kemudian diserahkan atau digunakan oleh pihak di luar struktur pemerintahan, publik berhak mengetahui apa dasar hukumnya, apa status penggunaannya, siapa pengguna resminya, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban atas aset tersebut.
Bahkan ketika mekanisme pengadaan dilakukan melalui e-Purchasing, persoalan transparansi tidak selesai. E-Purchasing adalah metode pemilihan penyedia.
Ia bukan jawaban otomatis atas pertanyaan mengenai urgensi, kewajaran spesifikasi dan manfaat publik. Sebuah belanja bisa saja sah secara prosedural, tetapi tetap layak diperdebatkan secara kebijakan.
Mengukur Jarak antara Fasilitas dan Mandat
Peneliti Analisa Demokrasi Indonesia (ADI), Zulfikar Mirza, menilai polemik ini semestinya tidak berhenti pada soal jenis mobil.
Menurut dia, ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana setiap anggaran BRA masih berada dalam garis lurus dengan mandat awal lembaga tersebut: reintegrasi, pemulihan dan kesejahteraan masyarakat terdampak konflik.
Dalam perspektif itu, kata Zulfikar, fasilitas kendaraan tidak boleh mengalahkan substansi program.
Yang harus diuji bukan hanya apakah kendaraan bisa digunakan untuk bekerja, melainkan apakah nilai belanja, spesifikasi, jumlah dan penerima manfaatnya benar-benar sebanding dengan kebutuhan lapangan serta tujuan pembentukan BRA.
Pandangan tersebut menjadi penting karena perdebatan soal kendaraan sebenarnya adalah bagian kecil dari persoalan yang lebih besar: bagaimana negara memperlakukan uang publik dalam lembaga yang membawa mandat perdamaian.
Zulfikar juga menilai transparansi menjadi kunci. Publik semestinya tidak dipaksa menyusun sendiri potongan-potongan informasi dari RUP, pemberitaan dan rumor.
Pemerintah Aceh dan BRA seharusnya membuka seluruh rantai kebijakan: sejak kebutuhan dirancang, anggaran disusun, spesifikasi ditentukan, kendaraan dipilih, penyedia ditetapkan hingga kendaraan didistribusikan.
Dokumen Menghasilkan Lebih Banyak Pertanyaan
Dari dokumen yang tersedia, setidaknya ada beberapa titik yang masih membutuhkan penjelasan. Pertama, RUP mencatat 25 unit, bukan 23. Ini harus dijelaskan.
Kedua, dokumen mencantumkan kendaraan roda empat double gardan, tetapi tidak menyebut GWM Tank 300 secara eksplisit. Jika benar kendaraan yang dibeli adalah Tank 300, kontrak dan dokumen pemilihannya perlu dibuka.
Ketiga, publik perlu mengetahui harga satuan riil, bukan hanya pagu Rp17,25 miliar. Keempat, harus jelas siapa pengguna kendaraan tersebut.
Apakah Satpel BRA di 23 kabupaten/kota? Apakah pejabat BRA? Apakah pihak lain? Informasi yang beredar menyebut keterkaitannya dengan struktur KPA, tetapi penyebutan penerima seperti itu belum terlihat dalam RUP yang dilampirkan.
Kelima, bila ada dua unit di luar 23 kabupaten/kota, siapa penerimanya dan untuk keperluan apa? Dan keenam, berapa biaya yang akan muncul setelah kendaraan dibeli. Lantas muncul pertanyaan berikutnya bagaimana urusan bahan bakar, servis, suku cadang, asuransi, pajak dan pemeliharaan?
Harga pembelian adalah biaya awal. Kendaraan pemerintah adalah biaya yang berjalan bertahun-tahun.
Pada Akhirnya, Dipersoalkan Bukan Sebuah Mobil
Polemik Tank 300, jika memang kendaraan itulah yang akhirnya dibeli, tidak seharusnya dipahami sebagai kebencian terhadap kemajuan teknologi kendaraan atau keengganan memberi fasilitas kerja kepada aparat.
Bukan itu titik persoalannya. Yang dipertanyakan adalah jarak antara kemewahan fasilitas dan urgensi mandat.
BRA dibentuk untuk mengurus masyarakat yang memiliki sejarah panjang dengan konflik. Pemerintah Aceh sendiri menyatakan bahwa reintegrasi berkaitan dengan mantan kombatan, Tapol/Napol dan masyarakat korban konflik.
Maka keberhasilan BRA tidak akan diukur dari jumlah kendaraan yang tersedia di halaman kantor.
Ia akan diukur dari jumlah orang yang hidupnya berubah. Dari kombatan yang mempunyai penghidupan layak. Dari keluarga korban yang memperoleh kepastian masa depan.
Dari anak-anak syuhada yang tidak lagi merasa diwarisi hanya oleh ingatan perang. Dari masyarakat yang merasa bahwa perdamaian memberi kehidupan yang lebih baik daripada masa lalu.
Karena itu, Rp17,25 miliar untuk kendaraan akhirnya menjadi jauh lebih besar daripada angka di halaman RUP. Ia berubah menjadi pertanyaan moral mengenai bagaimana sebuah pemerintahan memilih menggunakan uang rakyat.
Di Aceh yang masih memulihkan rumah-rumah yang rusak, membangun kembali infrastruktur, menyelesaikan agenda pascabencana dan mengejar pekerjaan rumah perdamaian, pemerintah tidak cukup mengatakan sebuah belanja boleh dilakukan.
Pemerintah harus menjelaskan mengapa belanja itu layak didahulukan. Sebab pada akhirnya, persoalannya bukan apakah sebuah mobil mampu melewati jalan berbatu di pelosok Aceh.
Persoalannya adalah apakah kebijakan yang mengantarkan mobil itu ke jalan tersebut masih berjalan searah dengan jalan panjang perdamaian Aceh. [red]

