DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keluhan warga terkait tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan resmi semakin sering terjadi di sejumlah lokasi di Banda Aceh.
Warga mengaku kerap diminta membayar parkir lebih mahal dari tarif yang tercantum dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021.
Yuna (22), warga Ulee Lheu, mengaku kesal karena beberapa kali harus membayar Rp2.000 untuk parkir sepeda motor di minimarket.
Padahal, menurutnya, ia hanya berbelanja sebentar dan tidak mendapatkan karcis parkir.
Ia juga pernah mencoba membayar Rp1.000 saat parkir di Dkupi Aceh kawasan Keudah. Namun, uang tersebut ditolak oleh petugas parkir.
“Saya kasih seribu karena sesuai qanun. Tapi petugasnya langsung bilang, ‘nggak bisa dek, harus dua ribu’. Saya bilang ini aturan resmi, tapi dia tetap minta dua ribu,” ujarnya kepada media dialeksis.com, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut Yuna, persoalan tersebut bukan hanya soal nominal, tetapi juga kejelasan aturan dan keberadaan petugas parkir resmi.
Yuna berharap Pemerintah Kota Banda Aceh melalui instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan di lapangan dan memberikan informasi yang jelas mengenai tarif parkir kepada masyarakat.
“Bayar parkir tidak masalah, tetapi harus jelas tarifnya dan ke mana uangnya. Kalau ada aturan, seharusnya semua mengikuti aturan,” katanya.
Hal serupa dialami Kevin, mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK). Ia mengaku beberapa kali diminta membayar Rp2.000 untuk sepeda motor saat parkir di warung kopi De Era di kawasan Batoh.
“Untuk motor saya ditagih Rp2.000. Untuk mobil teman saya, malah Rp3.000,” kata Kevin.
Kevin menilai penarikan tarif yang tidak jelas dapat menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama jika tidak disertai karcis atau identitas petugas.
“Ini sudah bukan sekadar soal tarif, tapi menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan potensi kebocoran PAD,” ujarnya.
Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021, tarif retribusi parkir berbeda berdasarkan lokasi. Untuk parkir di tepi jalan umum, tarif sepeda motor sebesar Rp1.000 dan mobil Rp2.000.
Sementara untuk lokasi tertentu yang ditetapkan pemerintah, tarif sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000. Adapun untuk tempat insidentil atau temporer, tarif sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp5.000.
Warga menilai dalam praktiknya masih ditemukan penarikan tarif yang tidak disertai karcis, papan informasi tarif maupun identitas petugas. Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan memastikan apakah pungutan yang dibayarkan merupakan retribusi resmi.
Kevin juga berharap sistem parkir di Banda Aceh dapat dibuat lebih transparan sehingga masyarakat mengetahui lokasi parkir resmi, tarif yang harus dibayar serta identitas petugas.
Menurutnya, karcis atau sistem pembayaran digital dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan transparansi sekaligus mencegah terjadinya pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau memang resmi, harusnya ada bukti pembayaran dan petugasnya jelas. Jangan sampai tarif yang ditetapkan pemerintah berbeda dengan yang diminta di lapangan,” pungkas Kevin.

