Beranda / Ekonomi / Gerakan Wakaf Uang: Kolaborasi BSI, Kemenag, dan BWI Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Gerakan Wakaf Uang: Kolaborasi BSI, Kemenag, dan BWI Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 30 Juli 2024 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi gerakan wakaf uang. [Foto: Humas BSI]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) berkolaborasi memperkuat ekosistem Ziswaf dan kesejahteraan masyarakat dengan meluncurkan Gerakan Wakaf Uang Kemenag 2024. Gerakan itu melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian tersebut.

Melalui kolaborasi tersebut, Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna mengatakan dapat meningkatkan kesejahteraan dan memperkokoh ekonomi umat. Kerja sama strategis ini juga diharapkan dapat mendorong akselerasi permodalan usaha di atas tanah wakaf agar lebih produktif, bernilai ekonomis, sehingga dapat mendatangkan kemaslahatan bagi umat.

“Kami terus berkomitmen untuk memperkuat ekosistem Ziswaf dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi ini menjadi salah satu wujud konkretnya,” ujar Anton dalam siaran persnya, Selasa (30/7/2024).

Gerakan Wakaf Uang Kemenag 2024, lanjut Anton, memiliki tujuan mengakselerasi penggunaan tanah wakaf di Indonesia agar bernilai produktif serta memiliki nilai ekonomis. Hasil kelolaan wakaf uang berupa imbal hasil akan digunakan sebagai modal usaha bagi nazhir maupun masyarakat untuk memproduktifkan tanah wakaf agar bernilai ekonomi. 

Dengan demikian, hal ini sesuai peruntukan harta benda wakaf masuk dalam kategori kemajuan dan peningkatan ekonomi umat dalam hal ini berupa modal usaha.

Adapun hingga Juni 2024, penghimpunan dana pihak ketiga berupa dana kelolaan lembaga-lembaga ZISWAF di BSI tumbuh 20,55 persen sejak Desember 2023. Sementara transaksi ZISWAF di BSI Mobile mencapai 4٫8 juta transaksi dengan volume penghimpunan dana senilai Rp70 miliar.

Anton juga menambahkan bahwa ZISWAF sebagai instrumen syariah yang high potential, tentu tidak dapat berdiri sendiri. Namun membutuhkan elaborasi antara kesiapan proyek, skema pendanaan, penghimpunan maupun hilirasi proyek, sehingga kedepannya ZISWAF ini menjadi potential instrument untuk pembangunan ekonomi.

“ZISWAF adalah bagian dari ekosistem halal yang harus didorong guna memberikan dampak keberlanjutan bagi masyarakat, karena nantinya dengan ZISWAF ini akan membentuk masyarakat menjadi tangguh dan sustain dari pengelolaan ZISWAF yang tepat dan effisien,” tuturnya

Di sisi lain, Gerakan Wakaf Uang Kemenag ini melibatkan seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama yang berjumlah kurang lebih 234 ribu orang. Dari jumlah tersebut di antaranya adalah peserta, peserta didik, masyarakat dalam ruang lingkup lembaga, komunitas, penyuluh, penghulu, Lembaga dakwah, majelis taklim, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Lembaga Seni Budaya Islam, Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta dalam ruang lingkup Kementerian Agama.

Sementara itu, bagi pegawai Kemenag yang ingin berpartisipasi dalam Gerakan Wakaf Uang dapat membuka situs Berkahwakaf.id kemudian pilih Wakaf Uang Kementerian Agama RI. Lalu Klik GERAKAN WAKAF UANG KEMENTERIAN AGAMA 1446 H, Kemudian Klik Wakaf Sekarang, selanjutnya pilih nominal wakaf dengan minimal Rp10.000. Dilanjutkan dengan mengisi formular informasi Wakif, lalu wakif dapat memilih doa atau pesan sebagai amal jariyah Wakaf.

Selanjutnya, penyaluran zakat dapat diproses melalui metode pembayaran Bank Syariah Indonesia (BSI Mobile). Di mana akan muncul narasi ikrar wakaf kemudian klik SAYA BERIKRAR DAN LANJUTAN PEMBAYARAN. Buka Aplikasi BSI Mobile, masuk menu BAYAR/ PAYMENT, klik INSTITUSI, dan isikan kode 5652 BADAN WAKAF INDONESIA, masukan kode pembayaran, dan transaksi wakaf selesai. Umat yang berwakaf pun dapat melihat nama Wakif dan Nominal di Situs Berkah Wakaf Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

kip
riset-JSI
Komentar Anda