DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan eksploitasi terhadap seorang lansia yang mengemis di Kota Banda Aceh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh terlebih dahulu mengamankan lansia tersebut. Selanjutnya, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh untuk penanganan lanjutan.
Menindaklanjuti koordinasi tersebut, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial Kota Banda Aceh melakukan asesmen sekaligus proses serah terima lansia di Kantor Satpol PP Kota Banda Aceh pada Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan hasil asesmen, diketahui bahwa lansia tersebut merupakan warga Kabupaten Pidie yang datang ke Kota Banda Aceh untuk mengemis. Dari keterangan yang diperoleh, yang bersangkutan telah beberapa kali melakukan aktivitas tersebut dengan pola datang ke Banda Aceh selama beberapa waktu, kemudian kembali ke daerah asal untuk menemui keluarganya sebelum kembali lagi ke Banda Aceh.
Tim juga melakukan klarifikasi terhadap pria yang saat itu bersama lansia tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pria tersebut bertugas mengantar dan menjemput lansia selama menjalankan aktivitas mengemis. Dari hasil asesmen awal, belum ditemukan indikasi yang menguatkan dugaan eksploitasi sebagaimana informasi yang beredar di media sosial. Meskipun demikian, seluruh informasi dan keterangan yang diperoleh tetap didokumentasikan sebagai bagian dari proses penanganan serta menjadi bahan koordinasi lebih lanjut apabila diperlukan.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Sosial Kota Banda Aceh berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Banda Aceh untuk memfasilitasi pemulangan lansia tersebut ke daerah asalnya di Kabupaten Pidie. Dinas Sosial Kota Banda Aceh juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pidie agar yang bersangkutan dapat diterima dan diserahkan kepada pihak keluarga.
Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Irwanda M. Jamil, S.Ag, menyampaikan bahwa setiap laporan maupun informasi yang berkembang di masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat melalui asesmen dan koordinasi lintas instansi guna memastikan penanganan dilakukan sesuai kondisi di lapangan.
Kolaborasi antara Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Satpol PP Kota Banda Aceh, dan Dinas Sosial Kabupaten Pidie menjadi wujud komitmen bersama dalam memberikan pelayanan sosial yang cepat, profesional, dan sesuai prosedur, sekaligus memastikan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) memperoleh penanganan yang tepat dan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.