Senin, 03 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / PKS Aceh Luncurkan Rumah Advokasi Hukum, Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Permasalahan Hukum

PKS Aceh Luncurkan Rumah Advokasi Hukum, Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Permasalahan Hukum

Senin, 03 Agustus 2026 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Peluncuran Rumah Advokasi Hukum DPW PKS Aceh dilakukan oleh Ketua DPW PKS Aceh, Ismunandar, pada Ahad (2/8/2026) sore. [Foto: PKS Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPW PKS Aceh resmi meluncurkan Rumah Advokasi Hukum sebagai wadah pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. 

Kehadiran rumah advokasi ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan dalam memperoleh akses terhadap bantuan hukum.

Peluncuran Rumah Advokasi Hukum DPW PKS Aceh dilakukan oleh Ketua DPW PKS Aceh, Ismunandar, pada Ahad (2/8/2026) sore. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Umum DPW PKS Aceh Kasibun Daulay, Bendahara Umum DPW PKS Aceh Saifunsyah, anggota DPR Aceh, anggota DPRK kabupaten/kota, serta jajaran pengurus PKS Aceh.

Dalam sambutannya, Ismunandar mengatakan kehadiran Rumah Advokasi Hukum merupakan bentuk komitmen PKS Aceh untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, masih banyak warga yang tidak mengetahui harus mengadu ke mana ketika menghadapi persoalan hukum.

"Melalui Rumah Advokasi Hukum ini, PKS Aceh membuka peluang seluas-luasnya untuk memberikan konsultasi hukum bahkan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami ingin memastikan masyarakat memiliki tempat untuk memperoleh pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum," ujar Ismunandar.

Ia menegaskan, layanan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi struktur dan kader partai yang memerlukan konsultasi maupun pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ismunandar berharap tim Rumah Advokasi Hukum yang telah dibentuk dapat bekerja secara maksimal, profesional, dan tetap menjaga kekompakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, ia juga berharap keberadaan Rumah Advokasi Hukum mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemahaman hukum sehingga masyarakat tidak merasa sendiri ketika menghadapi persoalan hukum.

"Ini juga dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada masyarakat ketika berhadapan dengan permasalahan hukum. Kami ingin masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan hukum yang profesional dan bertanggung jawab," katanya.

Sementara itu, Ketua Rumah Advokasi Hukum DPW PKS Aceh, Taufik Hidayat, SH., MH., menyatakan pihaknya siap memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, Rumah Advokasi Hukum akan menjadi pusat konsultasi, pendampingan, serta pengelolaan berbagai kebutuhan hukum masyarakat secara profesional.

"Kami siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum. Tim Rumah Advokasi Hukum akan berupaya mengelola setiap kebutuhan hukum masyarakat secara baik, sehingga masyarakat memperoleh pendampingan yang tepat sesuai permasalahan yang dihadapi," ujar Taufik.

Pihaknya juga berharap dengan diluncurkannya Rumah Advokasi Hukum ini, DPW PKS Aceh dapat memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, sekaligus menjadi mitra yang hadir memberikan solusi hukum secara profesional, humanis, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI