Rabu, 19 Agustus 2026
Beranda / Berita / Aceh / UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Kementerian Hukum atas Penguatan Kekayaan Intelektual

UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Kementerian Hukum atas Penguatan Kekayaan Intelektual

Rabu, 19 Agustus 2026 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Mujiburrahman MAg menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas kontribusinya dalam mendukung penguatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi, dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Rabu (19/8/2026). Foto: for Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas kontribusinya dalam mendukung penguatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.

Penghargaan tersebut diterima langsung Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Mujiburrahman MAg dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr Drs Meurah Budiman SH MH dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Rabu (19/8/2026).

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi UIN Ar-Raniry dalam mengintegrasikan nilai akademik dengan perlindungan kekayaan intelektual serta mendorong sivitas akademika mendaftarkan dan mematenkan hasil riset.

Dalam dokumen penghargaan disebutkan, upaya tersebut diarahkan agar hasil penelitian dan inovasi yang dihasilkan sivitas akademika memperoleh perlindungan hukum dan dapat dikembangkan menjadi aset universitas.

Selain penyerahan penghargaan, kegiatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Aceh dan sejumlah mitra kerja.

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Mujiburrahman MAg mengatakan kontribusi perguruan tinggi dalam pengembangan kekayaan intelektual penting untuk memastikan hasil riset dan inovasi tidak berhenti sebagai produk akademik.

Menurut dia, hasil penelitian perlu memiliki perlindungan hukum sekaligus peluang untuk dikembangkan dan dimanfaatkan secara lebih luas.

Penghargaan tersebut sekaligus memperkuat sinergi UIN Ar-Raniry dengan Kementerian Hukum dalam meningkatkan kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Penguatan perlindungan KI di perguruan tinggi sejalan dengan kebijakan Kementerian Hukum di tingkat nasional.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah mendorong kekayaan intelektual menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional. Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) yang akan dirumuskan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta kementerian dan lembaga terkait.

"Ini menjadi momentum menyangkut hak kekayaan intelektual, kita rumuskan bersama dengan Menteri Bappenas dengan seluruh kementerian/lembaga, agar hak kekayaan intelektual ini bisa menjadi Proyek Strategis Nasional," kata Supratman dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (5/8).

Menurut Supratman, dokumen tersebut diharapkan dapat membuka peluang peningkatan riset yang menghasilkan berbagai temuan baru.

"Lewat dokumen yang akan kita hasilkan bersama, itu akan menunjukkan bahwa peluang-peluang untuk meningkatkan riset, yang pada akhirnya berujung kepada penciptaan temuan-temuan baru," ujarnya.

Supratman mengatakan terdapat ribuan paten di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta perguruan tinggi yang belum didaftarkan maupun belum dikomersialisasikan.

Padahal, kata dia, paten memiliki nilai kapitalisasi yang besar sehingga perlu didorong agar memberikan manfaat ekonomi.

"Kemenkum sebenarnya hanya sebagai pemicu, karena tugas kami sesungguhnya terbatas kepada pelindungan hukumnya. Tapi kalau kami berhenti hanya di pelindungan hukum, tidak menginisiasi agar yang lain ini bisa dikomersialisasi, maka saya khawatir tidak ada yang berani memulai," katanya.

Dalam konteks tersebut, penguatan perlindungan kekayaan intelektual di perguruan tinggi menjadi langkah penting untuk memastikan hasil riset dan inovasi memiliki kepastian hukum serta berpeluang dikembangkan menjadi aset yang bernilai bagi institusi dan masyarakat. []

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
pema - damai