kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sekda Aceh Diganti, Nasrul Zaman: Sudah Selayaknya Dapat Dukungan Semua Pihak

Sekda Aceh Diganti, Nasrul Zaman: Sudah Selayaknya Dapat Dukungan Semua Pihak

Kamis, 28 Juli 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Nasrul Zaman. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh kabarnya menanggapi serius mengenai desakan pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang saat ini dijabat oleh Taqwallah

Bahkan, DPR Aceh kabarnya akan segera mengirim surat rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki untuk mengganti Sekda Aceh dengan orang yang baru.

Taqwallah. [Foto: Istimewa]

Saat dihubungi, Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin membenarkan upaya tersebut. Bahkan, ia berani memastikan bahwa suara dewan semuanya menginginkan hal yang sama.

“Kemarin itukan sudah ada surat dari semua fraksi, semua sepakat ingin memperbaiki hubungan dengan eksekutif. Jadi semuanya berkeinginan agar Sekdanya diganti,” ujar Safaruddin kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (27/7/2022).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman mengatakan, keinginan DPRA yang meminta pergantian Sekda Aceh sudah selayaknya mendapat dukungan semua pihak tanpa terkecuali.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kebutuhan pengelolaan pemerintahan Aceh agar bisa berjalan cepat mengejar kemajuan yang jauh tertinggal dari sesama wilayah Provinsi sepulau Sumatera sekalipun. 

“Permintaan tersebut bukan tanpa dasar, kita mencatat terdapat 5 bentuk ketidakmampuan Sekda Aceh Taqwallah dalam mendampingi Gubernur Aceh mengelola program pembangunan Aceh,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Kamis (28/7/2022).

Kemudian, Ia menjabarkan 5 catatan buruk Sekda Aceh Taqwallah, sebagai berikut:

Pertama, sejak dilantik sebagai Sekda Aceh, kata Nazrul, Taqwallah membuat komunikasi dengan DPRA-Tim TAPA memburuk. Sehingga terjadinya SiLPA Triliunan setiap tahunnya.

Kedua, juga terjadi Malpraktik APBA yaitu kasus anggaran APENDIX yang menjadi pantauan KPK.
 

Ketiga, bahkan ketidakmampuannya membaca RPJMA 2017-2022, sehingga program pembangunan Aceh terkesan asal ada misalnya soal target pembangunan rumah duafa yang minim. 

Keempat, pergantian Kepala SKPA nyaris sesukanya tanpa kaidah normatif yang sesuai Good Governance.

Kemudian, Kelima, soal Leadership yang buruk yaitu bersikap seolah-olah kebenaran dan kemampuan hanya pada diri yang mengakibatkan para kepala Dinas/Badan tidak berani Inovatif dan Kreatif dalam pengelolaan program dan anggaran di SKPA masing-masing.

“5 catatan buruk itu sudah selayaknya segera diamputasi oleh Pj Gubernur Aceh sesuai dengan surat rekomendasi dari DPR Aceh,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda