kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Prof Yusny Saby: Banyak Sekali Mudharat Pernikahan Usia Dini

Prof Yusny Saby: Banyak Sekali Mudharat Pernikahan Usia Dini

Senin, 22 Maret 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Prof Yusny Saby. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Persoalan pernikahan anak di usia dini seolah menjadi persoalan yang tak berkesudahan. Beberapa hari yang lalu Wakil Presiden Indonesia, KH Ma’ruf Amin mendeklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan untuk Cegah Usia Pernikahan Dini.

Gerakan itu dilakukan lantaran timbul keprihatinan sosial bagi anak muda-mudi yang melangsungkan pernikahan di bawah umur karena dianggap masih belum siap atau belum matang secara mental.

Ketua Forum Kewaspadaan Dini (FKDM) Aceh, Prof Yusny Saby mengatakan, untuk mencegah perkara-perkara pernikahan usia dini tersebut, prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan harus menjadi pegangan bagi masyarakat.

Karena, kata dia, banyak sekali mudarat yang disebabkan oleh pernikahan anak usia dini. 

“Deklarasi itu hanya untuk menyadarkan masyarakat. Bahwa masalahnya banyak sekali ketika terjadi pernikahan dini. Bukan hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia juga terjadi demikian,” kata Prof Yusny saat dihubungi Dialeksis.com, Senin (22/3/2021).

Oleh karenanya, sebelum masalah-masalah itu melanda masyarakat, Prof Yusny mengimbau kepada semua pihak untuk melakukan gerakan bersama dalam mencegah atau menghindari pernikahan dini di Aceh.

Bahkan, ia juga mengajak organisasi swasta dan nasional untuk mensponsori gerakan itu dengan berbagai cara dan pendekatan. Baik dengan mengedukasi anak dan orangtua, mengadvokasi dan lain-lain.

Adapun regulasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan sudah disamaratakan menjadi 19 tahun. Sebelumnya, pada regulasi UU Perkawinan lama, usia menikah dibedakan yakni laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Walaupun sudah disamaratakan dan usia menikah perempuan diangkat menjadi 19 tahun, tetapi dispensasi-dispensasi nikah masih terjadi dimana-mana.

Bahkan fenomena di gampong-gampong juga demikian. Ketika ada anak yang kedapatan hamil duluan, maka jalan tempuh yang diambil orangtua adalah dengan menikahkan anaknya, meskipun masih di bawah batas umur untuk menikah.

Dan hal ini juga dibenarkan oleh Prof Yusny. Kejadian-kejadian pernikahan di bawah umur ini sudah pernah terjadi dan akan terus terjadi. 

Tetapi, Prof Yusny menegaskan bahwa kejadian ini hanya terjadi di dalam kondisi-kondisi khusus.

“Bagaimana kalau sudah musibah, apa mau kita buat. Ada bermacam-macam keadaan. Ada yang terpaksa, ada yang nikah lari, ada yang ini dan ada yang itu. Macam-macamlah. Makanya, Undang-undang Perkawinan itu harus kita jadikan acuan, karena UU itu hasil kesepakatan kita bersama,” jelas Prof Yusny. 

Prof Yusny juga mengaku tidak ingin perkara-perkara pernikahan dini ini terjadi berlarut-larut. Ia mengimbau kepada pihak sekolah tingkat SMA/SLTA untuk memberi pemahaman dan edukasi anak terhadap pentingnya mengetahui dampak dan akibat pernikahan di usia dini.

Selain itu, Prof Yusny juga meminta kepada para orangtua untuk benar-benar membimbing dan mengarahkan anaknya. Karena orangtua adalah guru pertama dalam memberi wawasan kepada anak.

“Edukasi pernikahan dini yang paling penting kepada orangtua. Anak mana tahu dia. Seraya nanti orangtua juga yang akan membimbing dan mengarahkan anaknya,” kata Prof Yusny.

Apalagi, sambung dia, di era mashurnya Media Sosial (Medsos) ini, anak-anak rentan terpapar pornografi. Sehingga, Prof Yusny meminta pengendalian dan perhatian orangtua kepada anaknya.

Ketua FKDM Aceh itu berharap agar sebelum diadakan sebuah pernikahan, kepada mempelai laki-laki dan perempuan diberi pendidikan pra-nikah.

Hal ini penting sekali, kata dia, karena bisa membuat calon suami dan calon istri tahu dan sadar akan apa-apa saja yang akan dihadapi di dalam perkawinan nantinya.

“Seharusnya ada sertifikat perkawinan, bukan hanya Surat Nikah. Nanti di sertifikat perkawinan itu sebagai penanda bahwa sudah lulus syarat menikah dan pemberian ilmu-ilmu perkawinan atau pelatihan-pelatihan pra-nikah untuk melangsungkan komitmen keluarganya nanti bisa harmonis,” pungkas Prof Yusny.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda