Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Simeulue Resmi Larang Perayaan Pergantian Tahun Baru Masehi 2025

Pemkab Simeulue Resmi Larang Perayaan Pergantian Tahun Baru Masehi 2025

Kamis, 26 Desember 2024 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kantor Bupati Simeulue. [Foto: dok. Bimc Media]


DIALEKSIS.COM | Sinabang - Pemerintah Kabupaten Simeulue resmi menerbitkan surat edaran (SE) pelarangan perayaan pergantian Tahun Baru Masehi 1 Januari 2025, baik itu perayaan yang digelar di tempat terbuka maupun tertutup.

SE resmi ditandatangani Pj Bupati Simeulue Teuku Reza Pahlevi pada 19 Desember 2024, Nomor : 100.3.4.2/ 350-9 /2024, yang ditujukan kepada para camat di 10 kecamatan dan para pedagang, pemilik losmen, penginapan, resort, home stay serta kafe.

Adapun poin surat edaran resmi tersebut merujuk pada hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Simeulue, yang turut dihadiri oleh para Kepala SKPK, Badan, Kantor di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue.

Poin pertama, yakni kepada seluruh warga Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh, agar pada malam pergantian Tahun Baru Masehi 1 Januari 2025, tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tertutup.

Seperti pesta kembang api, petasan mercon, meniup terompet, minum minuman keras, pergaulan bebas, balap-balapan kendaraan, perjudian dan semua bentuk kegiatan yang bertentangan dengan syariat islam dan adat istiadat di Kabupaten Simeulue.

Poin kedua, yakni kepada para pedagang, pemilik losmen, penginapan, resort, homestay, kafé dan tempat-tempat hiburan Iainnya untuk tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan Tahun Baru Masehi 1 Januari 2025, dengan barang-barang serta atribut, tidak menjual petasan atau bentuk dukungan Iain berupa kegiatan yang bertentangan dengan syariat islam yang berlaku.

Poin ketiga, yakni kepada para camat dalam wilayah Kabupaten Simeulue, diminta untuk menyampaikan SE ini kepada para kepala mukim dan kepala desa sesuai wilayah kerja masing-masing di 138 desa dalam 10 kecamatan.

Poin keempat, yakni untuk mencegah, menghindarl hal-hal yang melanggar hukum, TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue dapat membentuk satuan pengamanaan pada instansi masing-masing dan melaksanakan apel bersama pemerintah, patroli pemantauan kegiatan masyarakat pada malam pergantian Tahun Baru Masehi 1 Januari 2025.

Poin kelima, yakni menjaga keamanan pelaksanaan peribadatan dan bagi nonmuslim sebagai upaya pembinaan antarumat beragama di Kabupaten Simeulue, kepada penganut agama Kristen diminta tidak menjadikan rumah penduduk sebagai rumah ibadah (tempat ibadah bersama) dan lebih ditekankan beribadah secara individu di rumah masing-masing.

Dalam surat edaran tersebut diharapkan seluruh warga, baik itu muslim, nonmuslim dan pelaku usaha serta pelancong yang berada dalam wilayah otoritas Pemerintahan Kabupaten Simeulue, untuk patuhi aturan yang berlaku sesuai dengan surat edaran resmi tersebut, serta bila ada yang melanggar, telah dipastikan mendapat sanksi yang berlaku. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI