Pekerjaan Pembangunan RSUD Kota Sabang Dinilai Langgar UU Jasa Kontruksi
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Pengembangan RSUD Kota Sabang yang didanai dari dana Otsus Aceh memasuki tahun anggaran 2021 dengan nilai sebesar Rp 14,8 Milyar. [Foto: For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengembangan RSUD Kota Sabang yang didanai dari dana Otsus Aceh memasuki tahun anggaran 2021 dengan nilai sebesar Rp 14,8 Milyar. Diduga adanya pelanggaran UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi dan Perlem LPJK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha.
Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA, Nasruddin Bahar mengatakan, adapun Dokumen Pemilihan paket pembangunan pengembangan Gedung RSUD Kota Sabang itu tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dimana untuk pekerjaan gedung wajib mempersyaratkan SBU Bangunan kode (BG).
“Jika dipelajari maka objek pekerjaannya yaitu Sub Bidangnya adalah BG 008 Bangunan Kesehatan,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Minggu (6/2/2022).
Kemudian, Dirinya menjelaskan, dalam syarat kualifikasi peserta dipersyaratkan kode sub bidang pekerjaan Spesialis yaitu SP 10 Pekerjaan Beton.
“KPA dan Pokja sudah salah dalam menentukan kode sub bidang SBU dimana pekerjaan Gedung disyaratkan pekerjaan Spesialis,” tambahnya.
Sementara itu, kata Nasruddin, dalam pelaksanaannya sampai hari ini terlihat ada pemasangan dinding (Pemasangan batu bata) uang dimana itu bukan pekerjaan Spesialis, dalam hal ini KPA dan Pokja telah melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
“Kita patut menduga dalam hal ini adanya sebuah niat jahat dengan mempersyaratkan SP010 untuk memenangkan perusahaan tertentu dan melanggar Perka LKPP No.12 tahun 2021,” tegasnya.
Kemudian, Nasruddin mengatakan bahwa tender pembangunan RS Regional yang tersebar dibeberapa wilayah dalam Provinsi Aceh yang diumumkan pada LPSE Aceh tetap mempersyarakat SBU BG 008 Bangunan Kesehatan.
Berdasarkan Litbang Dialeksis.com, Minggu (6/2/2022), Diketahui melalui lama LPSE Kota Sabang, bahwa tender ini dimulai pada 18 juni 2021 yaitu Pengembangan Rumah Sakit yang bersumber dana dari Otsus dengan nilai pagu Rp 14.860.091.700,- dan HPS Rp 14.859.007.088,- dengan kategori Pekerjaan Kontruksi. Adapun pemenang dari tender ini yaitu CV.STAR PROJECT. [ftr]
- Direksi PT Rafina Wisata Pratama Buka Suara Soal Kasus Pungli di Pantai Cemara Lhoknga
- Perpani Aceh Ditunjuk Sebagai Penyelenggara Indonesia Open/Sirnas Stage I
- Mobil Dinas Kepala Kesbangpol Aceh Terbakar, Ini Penyebabnya
- Kapolres Peringati Pemerkosa Gadis Aceh Tenggara Masih Buron Segera Serahkan Diri