kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / OJK Imbau Masyarakat Aceh Cermat Pilih Investasi dan Pinjol yang Legal

OJK Imbau Masyarakat Aceh Cermat Pilih Investasi dan Pinjol yang Legal

Selasa, 23 April 2024 22:45 WIB

Font: Ukuran: - +


Acara pertemuan pengurus AMSI Aceh bersama jajaran OJK Aceh. Foto: Humas AMSI Aceh.

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh mengimbau masyarakat Aceh cermat dalam memilih perusahaan investasi dan pinjaman online (Pinjol). Hal ini disampaikan OJK mengingat tingkat partisipasi masyarakat Aceh dalam hal investasi dan pinjaman online yang berbasis FinTech (Financial Technology) ini termasuk mengkhawatirkan meski masih tergolong rendah di Indonesia.

OJK mengabarkan, investasi dan pinjaman online akhir-akhir ini kerap merugikan nasabah karena jenis investasi dan pinjaman online tersebut banyak yang beroperasi secara ilegal. Oleh karena itu OJK meminta masyarakat Aceh jika ingin melakukan investasi dan pinjaman online menggunakan perusahaan/platform legal yang diawasi langsung oleh OJK.

"Partisipasi masyarakat Aceh dalam hal investasi tergolong mengkhawatirkan, dan jenis investasi ini banyak memakan korban karena masyarakat tidak cermat dalam mengakses informasi perihal entitas investasi tersebut, legal atau tidak. Masyarakat banyak yang terjebak dengan investasi ilegal karena umumnya mudah tergiur dengan tawaran yang menguntungkan. Begitu juga dengan pinjaman online, banyak nasabah yang menjadi korban karena memilih pinjaman ilegal," ujar Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri, dihadapan pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, Senin (22/4/2014).

Sekedar informasi, Pengurus AMSI Aceh melakukan kunjungan ke kantor OJK perwakilan Aceh di Pango, Banda Aceh, dalam rangka silaturrahmi sekaligus diskusi beberapa hal berkisar masalah perkembangan perbankan di Aceh, investasi, hingga masalah pinjaman online yang belakangan menjadi tren di masyarakat, dan kerap merugikan masyarakat (nasabah).

Dalam pertemuan dengan Pengurus AMSI Aceh, Kepala OJK Aceh, Yusri dan jajarannya, melakukan diskusi panjang lebar perihal isu-isu yang disinggung di atas. Beberapa hal yang penting disampaikan ke publik adalah terkait masalah investasi dan pinjaman online, yang mana dalam hal ini OJK mengimbau masyarakat Aceh agar jeli melihat perusahaan investasi dan pinjaman online yang legal.

"Jika memang ingin berinvestasi dan memakai jasa pinjaman online, maka gunakanlah perusahaan investasi dan pinjaman online yang legal. Pilih lah aplikasi investasi yang aman dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, jika tidak aman dan terdaftar secara resmi, niat mendulang untung justru bisa jadi buntung," tegas Yusri.

Untuk itu, kata Yusri, penting mengenal dengan jelas berbagai aplikasi investasi yang ada di PlayStore maupun Apps Store sebelum menggunakannya. Kepala OJK Aceh tersebut juga mengimbau kepada masyarakat Aceh jangan mudah terpancing untuk main Trading Crypto sebelum memahami masalah investasi ini.

Khusus terkait pengguna pinjaman online (pinjol), kata Yusri, Aceh termasuk salah satu provinsi yang terendah di Indonesia dengan angka pinjol sekitar Rp3 triliun.

"Angka ini berdasarkan data yang terakses menggunakan KTP Aceh, nasabahnya juga banyak dari kalangan guru dan mahasiswa. Terkait masalah Pinjol, ada beberapa nasabah yang telah membuat laporan pengaduan ke kita, namun banyak korbannya adalah yang menggunakan jasa pinjol ilegal. Kalau yang menggunakan pinjol ilegal ini kita tidak bisa berbuat apa-apa karena ini diluar pengawasan OJK," jelasnya.

OJK sendiri, kata Yusri, telah menerbitkan daftar fintech lending atau pinjol berizin yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan pembiayaan secara online, sehingga masyarakat dapat mengetahui fintech yang aman dan legal. "Daftar pinjol legal ini bisa diakses langsung oleh masyarakat di situs resmi OJK," pungkasnya.

Dalam hal perusahaan pinjol yang legal dan terdaftar, OJK terus melakukan monitoring terhadap perusahan pinjaman online ini untuk memastikan kesehatan perusahaan agar menjalankan bisnisnya sesuai aturan dan tidak merugikan nasabah. Jika masyarakat ingin mengakses informasi lebih lanjut bisa menghubung kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157 atau Email ke konsumen@ojk.go.id.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda