kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kemendagri Diminta Revisi Keputusan Soal Polemik Empat Pulau di Perbatasan Aceh dan Sumut

Kemendagri Diminta Revisi Keputusan Soal Polemik Empat Pulau di Perbatasan Aceh dan Sumut

Kamis, 22 Juni 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi


Kepala Bagian Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Aceh, Afiffudin


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk segera merevisi Keputusan Menteri (kepmen) mengenai polemik persoalan empat pulau di perbatasan wilayah provinsi Aceh dan Sumatera Utara

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Aceh, Afiffudin disela-sela diskusi berjudul 'Benang Merah Polemik Kepemilikan Pulau Wilayah Administrasi Provinsi Aceh’ yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Aceh-Jakarta (IMPAS) di UIN Ar-Raniry, Rabu (21/6/2023).

Afifudin mengatakan bahwa sampai saat ini, Pemerintah Aceh sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Kemendagri untuk menetapkan kembali bahwa pulau itu milik Aceh.

Dalam hal ini, kenyataannya hingga saat ini Kemendagri masih menetapkan bahwa pulau itu milik pemerintah Sumatera Utara.

"Namun perjuangan kita masih belum berakhir di tanggal 7 Februari 2023, Pj Gubernur Aceh sudah menyurati kembali untuk merevisi permendagri dalam hal mengeluarkan empat pulau itu dari Sumatera Utara untuk dimasukkan ke dalam wilayah Aceh," ujarnya.

Dalam hal ini, lanjutnya pemerintah Aceh akan terus maksimal dalam memperjuangkan agar empat pulau ini kembali menjadi milik Aceh secara legalitas.

"Upaya yang dilakukan pemerintah Aceh sudah sangat maksimal karena pemerintah Aceh secara birokrasi sudah meminta kepada Kemendagri untuk mengeluarkan empat pulau tersebut dari wilayah Sumatera Utara kepada Aceh," ujarnya.

Adapun empat pulau Aceh yang diputuskan Kemendagri menjadi bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Diantaranya, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. 

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Afiffudin mempertanyakan Kemendagri ihwal penetapan empat pulau tersebut masuk kedalam wilayah provinsi Sumatera Utara. Pasalnya pemerintah Sumatera Utara mengakui bahwa empat pulau tersebut masuk kedalam wilayah Aceh.

"Tim dari Aceh dan Sumut maupun sudah berkoordinasi dan turun ke lapangan, mereka (Sumatera Utara) juga sudah mengakui bahwa (empat pulau) itu milik Aceh, tapi kok bisa Kemendagri tetap bersikeras dengan keputusan awal untuk memasukkan itu sebagai milik Sumatera Utara," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda