KAMMI Aceh Gelar Aksi Tolak Revisi Qanun LKS di DPRA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRA, Banda Aceh, Jumat (26/5/2023). Aksi itu berlangsung damai tanpa ada perlawanan baik dari massa aksi maupun aparat keamanan.
Koordinator Aksi, Sibghatullah mengatakan aksi yang dilakukan ini dalam rangka menuntut dan mengawal Pemerintah Aceh bersama dengan DPRA untuk membatalkan wacana revisi Qanun LKS terutama mengundang bank-bank konvensional hadir kembali di Aceh.
"Kami tetap mengawal dan mengupayakan agar aspirasi kami didengar, ada tiga tuntutan yang pertama bahwasanya pemerintah Aceh disini ada DPRA untuk membatalkan wacana revisi Qanun lKS," kata Sibghatullah kepada awak media bersama dialeksis.com, Jumat (26/5/2023).
Sibghatullah meminta kepada DPRA untuk mengawal dan mengawasi sistem perbankan yang ada di Aceh. apabila terjadi eror maka harus diawasi.
Dalam hal ini, pihaknya ingin juga bahwasanya syariat Islam itu dilaksanakan secara kaffah di Aceh.
"kita ingin ketahui disini adalah pelaksanaan syariat Islam di Aceh sudah dilindungi oleh undang-undang negara Indonesia," ujarnya.
Sibghatullah mengatakan bahwa ketika ada wacana yang ingin mengundang kembali bank-bank konvensional di Aceh itu sudah menodai hakikat dari syariat Islam itu sendiri.
Menurutnya, Qanun LKS itu tidak boleh direvisi dan tidak boleh mengundang bank-bank konvensional.
"Maka yang perlu diperbaiki itu bukan memperbaiki aturan yang sudah ada tapi dengan membereskan dan membuat sistem tersebut baik," pungkasnya.