Kamis, 23 Juli 2026
Beranda / Berita / Aceh / Jejak Kemitraan Dialeksis Bersama Teuku Rahmatsyah hingga Menjadi Kajati Aceh

Jejak Kemitraan Dialeksis Bersama Teuku Rahmatsyah hingga Menjadi Kajati Aceh

Rabu, 22 Juli 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Jejak Kemitraan Dialeksis Bersama Teuku Rahmatsyah hingga Menjadi Kajati Aceh. Foto: tangkap layar di pencarian google


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penunjukan Teuku Rahmatsyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh menjadi titik penting dalam perjalanan panjang seorang putra daerah di Korps Adhyaksa. Bagi Dialeksis, perjalanan tersebut bukan kisah yang baru mulai dicatat ketika namanya diumumkan sebagai Kajati Aceh.

Jejak pemberitaan Dialeksis mengenai Teuku Rahmatsyah telah dimulai sejak 2020, saat ia memimpin Kejaksaan Negeri Medan. Sejak itu, Dialeksis secara berkala merekam kiprah, prestasi, pandangan penegakan hukum, aktivitas sosial, hingga perjalanan promosi jabatannya.

Catatan awal terbit pada 30 November 2020 melalui feature berjudul Rahmatsyah Putra Aceh Mengukir Sejarah di Negeri Deli. Kala itu, Kejari Medan di bawah kepemimpinannya berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan daerah lebih dari Rp102 miliar. Capaian tersebut mendapat penghargaan dari Pemerintah Kota Medan dan apresiasi dari berbagai kalangan di Aceh.


Pada Januari 2021, hubungan kemitraan informasi itu semakin kuat. Jaringan Survei Inisiatif memberikan penghargaan kepada Kejari Medan setelah hasil riset menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat dengan predikat “sangat puas”. Dalam wawancara bersama Dialeksis, Teuku Rahmatsyah menyebut tidak memiliki rahasia khusus selain bekerja dengan baik, ikhlas, serta memperlakukan staf sebagai mitra kerja.

Dialeksis kemudian tidak hanya memberitakan pencapaian institusionalnya, tetapi juga merekam upaya membangun sinergi antara kejaksaan, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan media. Pertemuannya dengan Rektor Universitas Malikussaleh Herman Fithra, misalnya, membahas penguatan hubungan antara kampus dan aparat penegak hukum.

Ketegasan Rahmatsyah dalam mengawal penggunaan anggaran publik juga menjadi perhatian. Pada Mei 2021, ia memperingatkan satuan kerja di wilayah hukum Kejari Medan agar tidak menyelewengkan dana pendidikan dan kesehatan. Pada periode yang sama, Kejari Medan menangani perkara korupsi pengadaan videotron dengan kerugian negara lebih dari Rp3,1 miliar.

Kemitraan tersebut ditandai pula dengan pertemuan antara Owner Dialeksis sekaligus Direktur JSI, Aryos Nivada, dan Teuku Rahmatsyah pada 6 Juli 2021. Pertemuan itu membahas situasi penegakan hukum dan pembentukan karakter pemimpin masa depan.

“Sebagai mitra, kita tentunya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Medan di bawah kepemimpinan Teuku Rahmatsyah,” kata Aryos ketika itu.

Kinerja Kejari Medan selanjutnya memperoleh apresiasi Gerakan Pemuda Al Washliyah karena dinilai menghadirkan terobosan penegakan hukum sekaligus mengedepankan pencegahan penyimpangan anggaran. Puncaknya, Kejari Medan menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kategori penanganan perkara dengan nilai kerugian negara terbesar berdasarkan laporan auditor.

Prestasi itu membuat Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala saat itu, M. Gaussyah, berharap Kejaksaan Agung suatu hari menempatkan Teuku Rahmatsyah untuk bertugas kembali di Aceh. Harapan yang disampaikan pada Desember 2021 tersebut akhirnya menjadi kenyataan hampir lima tahun kemudian.

Selepas memimpin Kejari Medan, karier Rahmatsyah terus bergerak. Ia dilantik sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DKI Jakarta pada Agustus 2022. Dalam tiga bulan berturut-turut, bidang Datun Kejati DKI Jakarta yang dipimpinnya menempati peringkat pertama secara nasional berdasarkan penilaian Kejaksaan Agung.

Pada Oktober 2023, ia dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat Kepabeanan, Cukai, dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Dua tahun kemudian, ia mendapat promosi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Perjalanan itu berlanjut ketika Rahmatsyah dipromosikan menjadi Wakajati Lampung pada April 2026. Hanya berselang sekitar tiga bulan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuknya sebagai Kajati Aceh menggantikan Yudi Triadi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026.

Penunjukan tersebut sekaligus menjadi kepulangan seorang putra Banda Aceh ke daerah kelahirannya. Tokoh masyarakat Aceh, Nasruddin alias Nyak Dhien Gajah, berharap Rahmatsyah mampu memperkuat penegakan hukum yang profesional, berintegritas, berani, dan tidak pandang bulu.

Jejak panjang pemberitaan itu menunjukkan kemitraan Dialeksis bersama Teuku Rahmatsyah dibangun melalui interaksi profesional dan konsistensi mengabarkan kerja-kerja penegakan hukum. Dari keberhasilannya memimpin Kejari Medan, bertugas di Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung, menjadi Wakajati NTT serta Lampung, hingga akhirnya dipercaya memimpin Kejati Aceh.

Kini, amanah baru telah berada di pundaknya. Publik Aceh menunggu bagaimana rekam jejak yang dibangun selama lebih dari dua dekade di Korps Adhyaksa diterjemahkan menjadi penegakan hukum yang adil, transparan, humanis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI