Ini Kabar Terbaru Terkait Pergantian Hendra Budian Selaku Pimpinan DPRA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait kabar Hendra Budian yang akan diganti atau dirotasi dengan Teuku Raja Keumangan alias TRK (anggota DPR Aceh) dari Fraksi Golkar sebagai Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.
Saat ini, Hendra Budian sedang menempuh upaya hukum dalam menjaga hak politiknya di Mahkamah Partai Golkar.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Hendra mengatakan surat gugatannya sudah diterima oleh Mahkamah Partai Golkar tertanggal 21 September 2022, dengan nomor register perkara: 11/5k-MPG/IX/2022.
"Dan sudah kita kirimkan tembusannya ke DPRA kemarin pada 22 September 2022 sesuai tanda terima dari DPRA," jelasnya.
Hendra menjelaskan, salah satu materi yang ia gugat adalah mengenai surat pengunduran dirinya yang dibuat pada tanggal 29 September 2019 untuk diberlakukan pada tanggal 30 Agustus 2022, terbukti masih digunakan materai 6000 pada surat tersebut.
Saat ini, Hendra sudah mencabut kesepakatan tersebut karena telah merugikan hak politiknya selaku kader. Untuk itu, ia berharap, agar DPRA dapat menahan dulu proses tersebut karena sedang dalam sengketa internal partai di Mahkamah Partai Golkar di Jakarta.
"Saya akan menghormati apapun nanti hasil final dari Mahkamah Partai Golkar," terangnya. (NORA)
- YARA: Perlu Kolaborasi Pemerintah Aceh dengan DPRA Pacu Mutu Pendidikan di Aceh
- Tanggapi Pendapat DPRA, Sekda Aceh Bakal Evaluasi SKPA yang Berkinerja Lemah
- Reses DPRA Akhir September, BPBA Siap Distribusikan APAR untuk SMA/SMK di Kabupaten Agara dan Gayo Lues
- Perubahan APBA 2022, Sekda Aceh Harap Dapat Menekan Angka SILPA