kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / GeRAK Aceh Sebut LHKPN Belum Mampu Jadi Alat Mitigasi Korupsi, Ini Sebabnya

GeRAK Aceh Sebut LHKPN Belum Mampu Jadi Alat Mitigasi Korupsi, Ini Sebabnya

Jum`at, 16 Desember 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan pemetaan resiko terhadap instansi negara yang pejabatnya rawan terjerat tindak pidana korupsi

Mitigasi resiko pencegahan korupsi ini dilakukan KPK dengan melakukan pengecekan terhdap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Kemudian KPK akan mematakan di intansi-instansi mana saja yang rawan terjadi tindak pidana korupsi.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menyatakan, memang sudah kewajiban pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Kewajiban ini didasari oleh Peraturan KPK No.2/2020 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Menurut Askhalani, jika ada pejabat negara yang dengan sengaja tidak melaporkan harta kekayaannya di e-LHKPN, maka pejabat tersebut sudah melakukan tindakan pelanggaran.

Di samping itu, Askhalani menyatakan, pejabat di Indonesia memiliki kecenderungan manipulatif terhadap laporan harta kekayaan mereka.

“Dia menipu dan mensiasati laporan harta kekayaannya. Disampaikan secara tidak terbuka. Ditutupi untuk kepentingan celah lainnya yang minimal bisa menyamarkan,” ujar Askhalani kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Jumat (16/12/2022).

Koordinator GeRAK Aceh itu menilai sistem LHKPN tidaklah efektif untuk pencegahan korupsi, karena laporan harta kekayaan tersebut hanya dianggap sebagai salah satu syarat untuk menunjukkan bahwa penyelenggara negara taat pada aturan.

“Ada banyak sekali laporan harta kekayaan yang manipulatif, dia tidak terbuka. Kemudian juga tidak seutuhnya dilaporkan,” ungkap Askhalani.

Seharusnya, kata dia, pencegahan korupsi dipantau juga dari lini pertanggungjawaban publik, dan menjadikan LHKPN itu sebagai salah syarat, jangan dijadikan sebatas pembuktian bahwa pejabat negara taat aturan.

“LHKPN belum bisa dijadikan filantropi pencegahan korupsi. Ada banyak pejabat negara yang cenderung manipulatif melaporkan kekayaan mereka,” pungkasnya.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda