kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DSI Banda Aceh Imbau Warga Hormati Qanun Syariat Islam

DSI Banda Aceh Imbau Warga Hormati Qanun Syariat Islam

Rabu, 16 Maret 2022 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

DSI Kota Banda Aceh bekerja sama dengan TNI, POLRI, Satpol PP dan WH, Da’i Perkotaan, Muhtasib dan Aliansi Ormas Islam memberikan imbauan kepada warga untuk menghormati Qanun Syariat Islam di Banda Aceh, Selasa (15/3/2022). [Foto: Diskominfotik Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka menindaklanjuti aktivitas keramaian saat maghrib, Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh memberikan imbauan kepada warga untuk menghormati Qanun Syariat Islam di Banda Aceh, Selasa (15/3/2022).

DSI Kota Banda Aceh bekerja sama dengan TNI, POLRI, Satpol PP dan WH, Da’i Perkotaan, Muhtasib dan Aliansi Ormas Islam memberikan imbauan tersebut bersama-sama.

Plt. Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan, S.Ag, M.Pd mengatakan telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada warga yang berada di kawasan Blang Padang untuk mengikuti aturan Qanun Syariat Islam di Banda Aceh.

“Salah satunya dengan mobil pengeras suara guna menyerukan untuk menghentikan segala aktivitas jual-beli saat waktu shalat maghrib tiba,” ujar Ridwan.

Sementara itu, Kabid Dakwah Irwanda, S.Ag mengajak warga Kota Banda Aceh dalam kawasan Blang Padang untuk menjunjung tinggi kehidupan bersyariat agar tidak terjadi perbuatan maksiat.

Dalam hal ini, menyambut bulan suci Ramadhan, Irwanda juga mengimbau kepada pedagang dan pengunjung di Blang Padang agar bersama-sama menghormati, mengikuti dan menjalankan aturan Qanun Syariat Islam.

“Semoga warga dapat bekerja sama untuk menghentikan aktivitas di saat magrib serta menjalankan ibadah shalat magrib supaya tidak terjadinya perbuatan maksiat, baik di tempat usaha maupun di lingkungan Blang Padang,” harap Irwanda. [DKB]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda