DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Saat akan melakukan umrah, seorang terpidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (TPO) kasus tembakau ditangkap tim tabur Kajati Aceh. Terpidana ditangkap di Bandara Kualanamu, Rabu (26/08/2026).
Terpidana Ir. Usman yang merupakan pensiunan PNS, penduduk Bener Meriah diamankan tim Tabur (Tim Tangkap Buronan) sekira pukul 12.00 WIB. Terpidana ini tidak mengindahkan panggilan untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan pengadilan.
Terpidana ditangkap saat akan menjalankan ibadah umrah, sudah cukup lama dicari pihak Kajati. Dia terlibat dalam perkara korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah. Paket kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) APBK Tahun Anggaran 2013.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah, menjawab media membenarkan pihaknya sudah mengamankan terpidana korupsi kasus tembakau yang menjadi DPO.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegasnya.
Terpidana Usman merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Perbuatan terpidana bersama pihak lain mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp443.494.550, sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Usman dijatuhi hukuman penjara tanpa menghadirinya (in absentia). Dia dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Januari 2026.
Putusan pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Namun keberadaan terpidana Usman tidak diketahui keberadaanya, tidak memenuhi panggilan. Pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah kemudian meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Usman.
Akhirnya terpidana DPO ini ditangkap tim Tabur saat dianya sedang menjalankan ibadah umrah, terpidana ditangkap di Bandara Kualanamu.

