DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh membuka layanan penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Kota Banda Aceh. Layanan tersebut akan berlangsung pada 8-10 Juli 2026 di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko pada Selasa (7/7/2026) di Kantornya.
Kata Heru, bagi warga kota yang ingin melakukan penggantian foto KTP bisa melakukan pendaftaran secara online melalui link yang telah disediakan.
“Warga kota yang mau mengganti foto KTP nya karena rusak, buram, ada perubahan signifikan pada bentuk wajah, KTP dengan tahun terbitan 2020 ke bawah atau ada perubahan elemen data pada KTP bisa melakukan pendaftaran secara online di link ini https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScui8wbpG317dtRUUrWhyWOgm-5mC5Np-iok4qHZoOZ6gbxdw/viewform?pli=1 atau bisa memindai kode QR pada brosur,” kata Heru.
Heru menjelaskan pihaknya setiap hari hanya menyediakan 40 kuota. Pada sesi pagi 20 orang sesi siang 20 orang.
“Masyarakat yang telah terdaftar akan dilayani sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni sesi pagi pukul 08.30-12.00 WIB untuk 20 orang dan sesi siang pukul 14.00-16.00 WIB untuk 20 orang,” jelas Heru.
Heru menambahkan, bahwa petugas hanya akan melayani masyarakat yang telah melakukan pendaftaran secara online. Oleh karena itu, warga diimbau untuk mendaftar terlebih dahulu sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Terakhir, Heru memastikan bahwa setelah dipertimbangkan sesuai dengan kemampuan Disdukcapil pelayanan ini dibuka kembali karena banyaknya permintaan masyarakat. [r]