kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Cegah Karhutla, Masyarakat Diminta Tidak Buka Lahan dan Bakar Hutan

Cegah Karhutla, Masyarakat Diminta Tidak Buka Lahan dan Bakar Hutan

Kamis, 27 Juli 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengingatkan masyarakat Aceh di provinsi Aceh untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan, karena kegiatan seperti ini merupakan tindak pidana.

Hal ini disampaikan dalam maklumat Kepala Kepolisian Daerah Aceh tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan yang ditandatangani oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs H Ahmad Haydar SH MM yang dikutip media dialeksis.com, Kamis (27/7/2023).

Dalam maklumat tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk menjamin terjaganya kondisi lingkungan hidup khususnya lingkungan udara di wilayah provinsi Aceh yang sehat untuk mendukung aktivitas dan kesehatan masyarakat.

Selain itu, pembukaan lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak.

Dalam maklumat tersebut, dihimbau kepada seluruh masyarakat dan perusahaan dilarang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara dibakar dan dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air atau kriteria bakukutu kerusakan lingkungan hidup.

Apabila ada warga, masyarakat dan perusahaan yang melakukan tindakan membakar lahan dan hutan, akan dilakukan tindakan tegas karena merupakan perbuatan pidana yang akan dikenakan pelanggaran pidana.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda