Beranda / Berita / Aceh / Pemko dan DPRK Banda Aceh Teken Perwal II Bayar Utang Pihak Ketiga

Pemko dan DPRK Banda Aceh Teken Perwal II Bayar Utang Pihak Ketiga

Kamis, 27 Juli 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh komit untuk menyelesaikan utang Pemko Banda Aceh tahun anggaran 2022. Komitmen tersebut telah dituangkan pula ke dalam sebuah dokumen roadmap penyelesaian utang.

Penandatanganan roadmad penyelesaian utang Pemko Banda Aceh dilakukan oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar bersama wakil ketua Isnaini Husda di gedung dewan setempat, Selasa (25/7/2023).

Pada kesempatan itu, Amiruddin turut meneken peraturan wali kota (Perwal) kedua terkait pembayaran utang kepada pihak ketiga. Turut hadir di sana, Plt Sekdako Wahyudi beserta para asisten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Iqbal Rokan, dan sejumlah pejabat terkait lainnya. 

Menurut Amiruddin, penandatanganan roadmad dimaksud merupakan tindak lanjut komitmen bersama dalam penyelesaian sisa utang tahun anggaran 2022. 

"Alhamdulillah hari ini sudah kita teken bersama pimpinan dewan, dan mudah-mudahan bisa kita realisasikan sesuai jadwal yang telah kita sepakati," ujarnya. 

Pj wali kota pun menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh dari pimpinan dan seluruh anggota dewan. "Saya optimis dengan dukungan legislatif, kewajiban Pemko Banda Aceh yang masih tersisa dapat kita selesaikan dengan baik."

"Insyaallah beban utang 2022 dapat kita selesaikan dalam tahun ini. Pembayarannya akan kita lakukan secara bertahap, dan mudah-mudahan untuk kewajiban pemko kepada pihak ketiga dan beban OPD di bulan Agustus ini semua sudah clear," ujarnya lagi. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengatakan penekenan roadmap penyelesaian utang tersebut juga sesuai dengan rekomendasi BPK-RI Perwakilan Aceh. 

"Sebelumnya kita sudah berkonsultasi dengan BPK dan kepada kita dimintakan untuk membuat roadmap disertai dengan timeline dan sumber anggarannya."

Selain itu, selaku pimpinan dewan pihaknya juga melaksanakan keputusan sidang paripurna beberapa waktu lalu yang merekomendasilan kepada pj wali kota untuk menuntaskan utang dalam tahun ini. "Kedua membuat roadmap sesuai dengan rekomendasi BPK-RI," ujarnya. 

"Kemudian ada MoU bersama dan roadmap ini merupakan bagian dari kesepakatan bersama tersebut. Lalu nanti pada APBK perubahan 2023 akan melakukan rasionalisasi terhadap target PAD, dan kemudian membahas bersama belanja mana yang prioritas dan tidak prioritas," ujarnya seraya menyatakan sangat mendukung upaya Pemko Banda Aceh bersama legislatif dalam menyelesaikan persoalan yang sudah menahun tersebut. 

Mengenai rincian utang, Kepala BPKK Iqbal Rokan mengatakan, sesuai dengan audit BPK-RI, terdapat kewajiban utang kepada pihak ketiga (rekanan) sebesar Rp 87,1 miliar, dan pada perwal tahap pertama sudah kita bayarkan Rp 29,1 miliar sehingga tersisa Rp 58 miliar.

"Dengan ditandanganinya perwal tahap kedua, maka sesuai instruksi Bapak Pj Wali Kota, sisa utang tersebut akan kita tuntaskan semua yang prosesnya dimulai pada Agustus tahun ini. Insya Allah," kata Iqbal. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda