Buntut Kasus PT RS Arun Lhokseumawe, Kejari Geledah Kantor Walikota
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Penyidik Kejari Lhokseumawe melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Lhokseumawe dan kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) buntut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, Kamis (6/4/2023) siang. [Foto: dok. Kejari Lhokseumawe]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Lhokseumawe dan kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) (perseroda) buntut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
Penggeledahan itu di lakukan pada Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 14.15 WIB. Adapun yang menjadi sasaran penggeledahan di kantor Walikota Lhokseumawe antara lain ruang Sekda, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang asisten 1, dan ruang Bagian Umum.
"Selain itu di PT PL (perseroda) antara lain ruang Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan, ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang staf PT PL," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, melalui siaran pers kepada Dialeksis.com, Kamis (6/4/2023) malam.
Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan 2022.
"Penyidik terus melakukan penyelidikan terkait pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe, mencapai Rp942 miliar," katanya. [RG]
- Ungkap Dugaan Korupsi BPRS Kota Juang, Giliran Kabid Aset BPKD Diperiksa Kejari
- Dugaan Korupsi BPRS Kota Juang, Penyidik Kejari Kembali Periksa 2 Orang dari Bappeda
- Pengadilan Tinggi Malaysia Tolak Peninjauan Kasus Hukum Najib Razak
- Dugaan Korupsi BPRS Kota Juang, Giliran Mantan Kepala Bappeda dan Asisten I Diperiksa Kejari