BNN Temukan 300 Titik Rawan Penanaman Ganja di Pegunungan Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengidentifikasi lebih dari 300 titik rawan di wilayah pegunungan di Aceh yang rawan terhadap aktivitas penanaman ganja.
Temuan ini berdasarkan hasil pemetaan satelit yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Plt Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, pemetaan ini memberikan gambaran jelas mengenai daerah-daerah yang berpotensi menjadi lokasi penanaman ganja ilegal di wilayah pegunungan Aceh.
"Hasil pantauan kita, dimungkinkan ada peluang ditanamnya ladang ganja, di Aceh ada sekitar 300 lebih," kata Plt Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, dalam keterangan tertulis yang diterima DIALEKSIS, Rabu (4/10/2023)
Dalam kesempatan ini, Guntur menegaskan bahwa saat ini pihaknya terus menggencarkan penerapan strategi hard power approach sebagai upaya nyata mereka dalam memerangi narkoba.
Hard power approach sendiri merupakan tindakan represif melalui aspek penegakan hukum yang dilakukan secara tegas dan terukur memerangi narkoba.
Guntur Aryo Tejo mengatakan, sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di dalamnya tertuang terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja.
"Upaya kita menggencarkan strategi hard power approach sebagai wujud nyata dalam memerangi narkoba," kata Kombes Pol Guntur.
Pada kurun waktu 2023 ini BNN RI telah menemukan dan memusnahkan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar pada beberapa kabupaten di Aceh.