Beranda / Berita / Aceh / Besok, Iwan Bule Bakal Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan

Besok, Iwan Bule Bakal Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan

Senin, 17 Oktober 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketum PSSI, Iwan Bule. [Foto; Instagram/@mochamadiriawan84]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polda Jatim akan kembali memeriksa sejumlah saksi terkait insiden maut Stadion Kanjuruhan, pada Selasa (18/10/2022). Salah satu yang diperiksa yakni Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan atau Iwan Bule

Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Iwan Bule akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait insiden maut itu.

"Selanjutnya (diperiksa) adalah Ketua Umum PSSI, kemudian Komisi Banding PSSI dan Sekretaris Pengarsipan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (17/10/2022).

Saksi lainnya yang juga akan diperiksa merupakan Komisioner Direktorat Kompetisi PSSI dan juga Departemen Kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB).

"Besok rencananya akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk antara lain bendahara Arema FC, kemudian korlap dari steward," tuturnya.

Nurul mengatakan saat ini penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi terkait lainnya. Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang diperiksa pada Senin (17/10/2022) hari ini.

"Terhadap 29 saksi, termasuk di dalamnya tiga saksi ahli," jelasnya.

Dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang setidaknya 132 orang meninggal dunia. Tembakan gas air mata yang dilakukan aparat kepolisian dinilai menjadi penyebab utama banyaknya korban jiwa tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.(CNN Indonesia)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda