Akumulasi Alokasi Dana Desa 23 Kabupaten/Kota se-Aceh Selama Tujuh Tahun Terakhir
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Gambar ilustrasi. [Dok: cangkingan.desa.id]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diterima oleh kabupaten/kota.
Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.
Prioritas Dana Desa dialokasikan juga untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah:
(1) Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, (2) Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, (3) Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal, (4) Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial, (5) Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, (6) Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa, (7) Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sebagaimana diketahui, saluran Alokasi Dana Desa Provinsi Aceh dalam kurun waktu 7 tahun terakhir terakumulasi sebanyak Rp34,48 triliun.
Sementara itu, perincian alokasi dana desa untuk tiap-tiap kabupaten/kota selama kurun waktu 7 tahun terakhir ialah sebagai berikut:
1. Aceh Selatan: 18 kecamatan, 280 gampong, Alokasi Dana Desa Rp1,410 triliun;
2. Aceh Tenggara: 16 kecamatan, 385 kute, Alokasi Dana Desa Rp1,983 triliun;
3. Aceh Timur: 24 kecamatan, 513 gampong, Alokasi Dana Desa Rp2,702 triliun;
4. Aceh Tengah: 14 kecamatan, 295 kampung, Alokasi Dana Desa Rp1,548 triliun;
5. Aceh Barat: 12 kecamatan, 322 gampong, Alokasi Dana Desa Rp1,720 triliun;
6. Aceh Besar: 23 kecamatan, 604 gampong, Alokasi Dana Desa Rp3,078 triliun;
7. Pidie: 23 kecamatan, 730 gampong, Alokasi Dana Desa Rp3,724 triliun;
8. Aceh Utara: 27 kecamatan, 852 gampong, Alokasi Dana Desa Rp4,407 triliun;
9. Simeulue: 10 kecamatan, 138 gampong, Alokasi Dana Desa Rp794 milyar;
10. Aceh Singkil: 11 kecamatan, 116 gampong, Alokasi Dana Desa Rp703 milyar;
11. Bireuen: 17 kecamatan, 609 gampong, Alokasi Dana Desa Rp3,193 triliun;
12. Aceh Barat Daya: 9 kecamatan, 152 gampong, Alokasi Dana Desa Rp807 milyar;
13. Gayo Lues: 11 kecamatan, 136 gampong, Alokasi Dana Desa Rp768 milyar;
14. Aceh Jaya: 9 kecamatan, 172 gampong, Alokasi Dana Desa Rp920 milyar;
15. Nagan Raya: 10 kecamatan, 222 gampong, Alokasi Dana Desa Rp1,207 triliun;
16. Aceh Tamiang: 12 kecamatan, 213 gampong, Alokasi Dana Desa Rp1,174 triliun;
17. Bener Meriah: 10 kecamatan, 232 gampong, Alokasi Dana Desa Rp1,243 triliun;
18. Pidie Jaya: 8 kecamatan, 222 gampong, Alokasi Dana Desa Rp1,159 triliun;
19. Banda Aceh: 9 kecamatan, 90 gampong, Alokasi Dana Desa Rp514 milyar;
20. Sabang: 2 kecamatan, 18 gampong, Alokasi Dana Desa Rp146 milyar;
21. Lhokseumawe: 4 kecamatan, 68 gampong, Alokasi Dana Desa Rp408 milyar;
22. Langsa: 5 kecamatan, 66 gampong, Alokasi Dana Desa Rp400 milyar;
23. Subulussalam: 5 kecamatan, 82 gampong, Alokasi Dana Desa Rp473 milyar.(Akh)