8 Napi Kabur Dari Lapas Blangpidie Dengan Cara Tikam Petugas
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Aceh Barat Daya - Delapan narapidana di Lapas Kelas II B Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, berhasil kabur dengan cara menikan petugas dengan menggunakan pecahan jendela.
Kepala Lapas Kelas II B Blangpidie Ahmad Widodo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/7/2021), sekitar pukul 17.30 WIB dan satu orang napi yang mencoba kabur itu berhasil ditangkap oleh petugas.
“Pada awalnya ada 9 yang kabur, namun berhasil ditangkap satu orang. Maka delapan napi yang berhasil kabur itu, kini sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian dan juga dibantu oleh personel TNI,” ujar Ahmad Widodo kepada dialeksis.com, Jumat (16/7/2021).
Masing-masing Napi yang kabur tersebut yaitu,
1. Faijar Bin Sofyan; kasus narkotika; hukuman 6 tahun penjara pindahan dari Rutan Kelas II B Banda Aceh.
2. Irwansyah Als Si wan Bin Hasbi; kasus narkotika hukuman 7 Tahun pindahan dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
3. Mahfud Bin Alm M. Puteh; kasus narkotika hukuman 16 tahun pindahan dari Lapas Kelas IIB Meulaboh.
4. Jun Faisal Bin Abdul Manan; kasus pelecehan anak; hukuman 8 tahun warga asli Abdya.
5. Muhammad Arief Bin Nazir Ibrahim; kasus narkotika; hukuman 11 tahun pindahan dari rutan Kelas IIB Banda Aceh.
6. Muksalmina Bin Abdullah; kasus narkotika; hukuman 8 tahun pindahan dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
7. Rusli Alias Pakboi Bin Hasboh; kasus narkotika hukuman 8 tahun; pindahan dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
8. Stepen Bin Alm Pantomex; kasus narkotika; hukuman 7 tahun pindahan dari Lapas Kelas IIB Banda Aceh.