kip lhok
Beranda / YouTube Video / Pendapat Prof. Dr. Syahrizal Mengenai Kasus Nelayan Dipenjara Usai Selamatkan Rohingya

Pendapat Prof. Dr. Syahrizal Mengenai Kasus Nelayan Dipenjara Usai Selamatkan Rohingya

Sabtu, 19 Juni 2021 18:15 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus tiga nelayan yang menolong warga Rohingya di tengah laut dihukum 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, itu tergantung perspektif dari segi mana kita melihat. Hal itu disampaikan oleh Prof Dr Syahrizal, M.A, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar - Raniry, kepada Dialeksis.com di Gedung Pacsa Sarjana UIN Ar-Raniry, Jumat (18/06/2021).

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda