Beranda / YouTube Video / Pendapat Prof. Dr. Syahrizal Mengenai Kasus Nelayan Dipenjara Usai Selamatkan Rohingya
Pendapat Prof. Dr. Syahrizal Mengenai Kasus Nelayan Dipenjara Usai Selamatkan Rohingya
Sabtu, 19 Juni 2021 18:15 WIB
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus tiga nelayan yang menolong warga Rohingya di tengah laut dihukum 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, itu tergantung perspektif dari segi mana kita melihat. Hal itu disampaikan oleh Prof Dr Syahrizal, M.A, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar - Raniry, kepada Dialeksis.com di Gedung Pacsa Sarjana UIN Ar-Raniry, Jumat (18/06/2021).
Keyword:
Editor :Indri
Berita Terkait
- Akademisi USK: Kritikan Fadli Zon Dapat Menimbulkan Kegaduhan
- Polda Aceh Nyatakan 3 Nelayan Bantu Warga Rohingya Terlibat Kasus Perdagangan Manusia
- Respon Akademisi Terkait Tiga Nelayan Dihukum Lantaran Bantu Rohingya
- Nelayan Tolong Rohingya Ditengah Laut Dihukum, Badri Hasan: Apa Spekulasi Jika Mereka Dihukum
Komentar Anda