Membangun Fondasi Perlindungan Produk Jurnalistik di Era Digital
Font: Ukuran: - +
Reporter : Redaksi
Ilustrasi produk jurnalistik. Foto: Freepik.com/Pch.vector
DIALEKSIS.COM | Tajuk - Dalam menghadapi dinamika pemberitaan di era digital, kita menyaksikan upaya bersama dari pihak kepolisian dan Dewan Pers untuk memperkuat perlindungan terhadap produk jurnalistik. Ini adalah langkah yang penting dalam menegakkan integritas dan kebebasan pers, yang merupakan pilar utama dalam masyarakat demokratis.
Pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Agus Andrianto, mempertegas pentingnya menghargai produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses yang sah dalam jurnalisme. Hal ini menegaskan komitmen untuk menghormati aturan yang berlaku dalam menghasilkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
Kerjasama antara Polri dan Dewan Pers yang telah terjalin sejak tahun 2016 menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan sengketa antara pers dan publik. Pernyataan dari Imran Joni, seorang tokoh media yang berpengalaman, memberikan gambaran lebih jelas tentang pentingnya keseimbangan dalam pemberitaan dan prinsip hak jawab serta koreksi dalam menjaga integritas berita.
Pentingnya pemahaman tentang batasan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik juga ditekankan oleh Djoko Agung Heryadi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perannya dalam menegaskan bahwa Undang-Undang ITE seharusnya tidak menghambat kebebasan pers, tetapi justru memberikan perlindungan bagi wartawan yang menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.
Kerja sama antara pihak kepolisian dan Dewan Pers serta pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban dalam dunia jurnalistik diharapkan dapat menciptakan lingkungan informasi yang sehat dan berkualitas bagi masyarakat. Ini bukan hanya tentang mempertahankan produk jurnalistik, tetapi juga tentang memperkuat fondasi kebebasan pers yang merupakan pondasi utama bagi masyarakat yang demokratis.
Langkah-langkah ini merupakan upaya konkret dalam membangun fondasi yang kuat bagi kebebasan pers dan menjaga kepercayaan publik terhadap media sebagai penjaga kebenaran dan keadilan dalam masyarakat. Semoga langkah-langkah ini membawa kita ke arah yang lebih baik dalam menghadapi kompleksitas informasi di era digital yang terus berkembang.