Minggu, 01 Juni 2025
Beranda / Tajuk / Ayo Duduk Bersama

Ayo Duduk Bersama

Rabu, 28 Mei 2025 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ilustrasi duduk bersama. [Foto: pngegg.com]


DIALEKSIS.COM | Tajuk - Keluarnya Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tanggal 24 April 2025 perlu disikapi dengan bijak

Pemerintah Aceh yang memposisikan sebagai pemilik pulau Mangkir Kecil, pulau Mangkir Besar, pulau Panjang dan pulau Lipan harus pro aktif membangun komunikasi dengan Pusat, melalui Kemendagri, khususnya lagi melalui Ditjen Bina Adwil. 

Begitu pula Pusat, melalui Ditjen Bina Adwil harus membuka diri untuk menerima masukan dari Pemerintah Aceh. Bagaimana pun, empat pulau itu sudah disengketakan sejak lama, setidaknya sejak 2008. 

Sejauh ini, dalam catatan Dialeksis.com, ketiga pihak, baik Pemerintah Aceh, Pemerintah Sumut dan Pusat memiliki argumen masing-masing, katakanlah sama-sama kuat. 

Namun, untuk kebaikan bersama. Semua pihak tidak boleh berdiri di atas kekuatan masing-masing. Dan, tidak boleh juga ada upaya mengalahkan salah satu pihak. 

Toh, ke 4 pulau itu masih berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun begitu, tidak elok pula jika mengabaikan bukti-bukti historis, jejak pembangunan, dan apapun yang bisa menjadi bukti kepemilikan. 

Memang, jarak pulau belum tentu menjadi alasan pembenar siapa pemilik pulau. Namun, mengabaikan bukti dan dokumen yang ada juga tidak elok. 

Karena itu, cara terbaik adalah yang tidak menimbulkan luka bagi semua pihak. Untuk itulah, cara yang paling elegan adalah semua pihak harus bersedia untuk duduk kembali

Kita hargai komitmen Dirjen Bina Adwil yang menyatakan siap memfasilitasi pembahasan ulang terkait status administratif empat pulau milik Aceh yang kini dicaplok Sumut. 

Kita salut juga dengan Pemerintah Aceh yang segera melakukan koordinasi dengan Kemendagri untuk membahas soal masuknya kembali 4 pulau ke dalam wilayah Sumut melalui Kepmen terbaru. 

Kesempatan ini jangan disia-siakan, dan jangan pula dilambat-lambatkan untuk ditindaklanjuti. Sebab, semakin lambat semakin terbuka kemarahan publik. 

Kita harus kembali kepata janji Mualem selaku Gubernur Aceh untuk mengembalikan 4 pulau milik Aceh yang kini masih menjadi milik Sumut, dengan cara-cara terhormat. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
hardiknas