DIALEKSIS.COM | Jakarta - SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen yang penting bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil. SIM mempunyai masa berlaku 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya SIM tersebut dan tidak berlaku seumur hidup. Dengan demikian, pemilik SIM diharuskan untuk memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful, menegaskan bahwa dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diumumkan terkait pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 tidak akan berdampak di Aceh.