kip lhok
Beranda / /

  • Pemko Lhokseumawe Anggarkan Rp1,5 M untuk Perbaikan Waduk Pusong, Ini Penyebabnya
    Aceh | 1 tahun lalu
    Pemko Lhokseumawe Anggarkan Rp1,5 M untuk Perbaikan Waduk Pusong, Ini Penyebabnya

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe mengusulkan anggaran sebanyak Rp 1,5 Milyar untuk perbaikan dan pemeliharaan Waduk Pusong. 

    Usulan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan perdamaian antara masyarakat disekitar Waduk Pusong yang diwakili oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Lhokseumawe dengan Pemko Lhokseumawe di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

  • BNPB Bantu 2.363 Hektare Sawah yang Puso Akibat Banjir di Aceh
    Aceh | 1 tahun lalu
    BNPB Bantu 2.363 Hektare Sawah yang Puso Akibat Banjir di Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh mencatat bahwa dampak banjir pada awal tahun 2023 telah mengakibatkan puso atau gagal panen pada seluas 2.363 hektare sawah di Aceh. Kondisi tersebut menyebabkan petani di sejumlah wilayah mengalami kerugian yang cukup besar. 

  • Pemko Lhokseumawe Masih Mengkaji Penghapusan Aset Bangunan Pasar Kuliner Waduk
    Aceh | 1 tahun lalu
    Pemko Lhokseumawe Masih Mengkaji Penghapusan Aset Bangunan Pasar Kuliner Waduk

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe masih mengkaji terkait penghapusan aset Bangunan Pasar Kuliner yang terletak di pinggiran waduk Pusong.

    Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius, mengatakan mengatakan, soal bangunan itu ada dua opsi nanti antara asetnya dihapuskan atau aset tersebut dialihkan pemanfaatannya fungsi.

  • Sidang Perdana Perkara Warga Pusong Gugat PJ Walikota Lhokseumawe 16 Maret 2023
    Aceh | 1 tahun lalu
    Sidang Perdana Perkara Warga Pusong Gugat PJ Walikota Lhokseumawe 16 Maret 2023

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pengadilan Negeri Lhokseumawe, jadwalkan sidang perdana perkara 17 petani keramba pusong gugat Pj Walikota Lhokseumawe, pada Kamis 16 Maret 2023 mendatang.

    Berdasarkan nomor perkara Pdt.G/LH/2023/PN lsm. Dengan Majelis Hakim Faisal Mahdi SH,MH sebagai Ketua Majelis, Mustabsyirah,SH,MH, dan Fitriani, SH,MH, sebagai anggota.

    “Kamis 16 Maret 2023 mendatang. Sekitar pukul 09.00 Wib,” kata Humas PN Lhokseumawe, Mustafsirah, dikonfirmasi Dialeksis.com Senin (6/3/2023). 

  • Buntut Gugatan Rp51 Miliar: Pemko Lhokseumawe Siap Mengikuti Proses Hukum
    Aceh | 1 tahun lalu
    Buntut Gugatan Rp51 Miliar: Pemko Lhokseumawe Siap Mengikuti Proses Hukum

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Buntut dari isu petani keramba di waduk reservoir pusong menggugat Pj Walikota Lhokseumawe, ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Pemko Lhokseumawe siap mengikuti proses hukum.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Lhokseumawe, Darius. “Sampai saat ini kita belum menerima salinan gugatanya, Pemko Lhokseumawe siap mengikuti proses hukum,” katanya dikonfirmasi Dialeksis.com per telepon Kamis (2/3/2023). 

  • Warga Lhokseumawe Minta Suntik Mati, Camat: Itu Alasan Tidak Masuk Akal
    Aceh | 2 tahun lalu
    Warga Lhokseumawe Minta Suntik Mati, Camat: Itu Alasan Tidak Masuk Akal

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Seorang warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe Nazaruddin Razali (59) meminta agar disuntuk mati dan telah mengajukan ke pengadilan negeri setempat, karena terkait dengan pembersihan keramba di waduk di kota itu.

    Camat Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, mengatakan suntik mati tersebut merupakan alasan yang tidak masuk akal, sebelum pembangunan waduk tersebut sudah dilakukan pembebasan lahan oleh pemerintah.