DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pada masa lalu, sebelum ilmu kedokteran mengalami kemajuan, masyarakat kerap mengandalkan jasa dukun untuk mengatasi masalah kesehatan. Saat ini, praktik pengobatan dukun lebih dipandang sebagai tradisi tanpa dasar ilmiah, terutama di wilayah perkotaan.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Pasal 682 ayat (2) PP tersebut menyatakan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini mengungkapkan bisnis Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter di Indonesia. Budi mengatakan bahwa bisnis ini bisa menghasilkan keuntungan hingga triliunan rupiah.