Beranda / /

  • Penyelenggara Umrah Wajib Disertifikasi 5 Tahun Sekali
    Aceh | 1 tahun lalu
    Penyelenggara Umrah Wajib Disertifikasi 5 Tahun Sekali

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sudah jatuh tempo untuk segera mengikuti proses sertifikasi.

    Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengatakan, proses sertifikasi PPIU diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).