Beranda / /

  • Tangani Persoalan Nikah Siri, Kemenag Gandeng Kemendagri dan Pengadilan Agama
    Pemerintahan | 10 hari lalu
    Tangani Persoalan Nikah Siri, Kemenag Gandeng Kemendagri dan Pengadilan Agama

    DIALEKSIS.COM | Bali - Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pengadilan Agama, mengambil langkah proaktif untuk merumuskan solusi atas pernikahan yang tidak tercatat, atau dikenal dengan nikah siri. Persoalan nikah siri tidak hanya memengaruhi status hukum pasangan, tetapi juga hak-hak anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

  • MA Larang Semua Pengadilan Kabulkan Perkawinan Beda Agama
    Berita | 11 bulan lalu
    MA Larang Semua Pengadilan Kabulkan Perkawinan Beda Agama

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan berbeda agama dan keyakinan.

    Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan. SE itu ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Selasa, 17 Juli 2023.