DIALEKSIS.COM | Langsa - Bea Cukai Langsa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan pemusnahan satu juta batang rokok ilegal merek Luffman di halaman Kantor Kejari Aceh Timur pada Rabu (26/2/2025). Rokok ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dan pemusnahannya dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Idi No 204/Pid.Sus/2024/PN Idi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Sebanyak 1.005 kertas suara rusak dan lebih untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya dimusnahkan di depan gudang KIP Nagan Raya, Selasa (26/11/2024).
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sebanyak 130 surat suara rusak dimusnahkan dengan cara dibakar, di halaman gudang logistik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe. Surat suara dibakar hasil sortir yang tidak layak digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), memusnahkan alat penangkapan ikan (API) maupun alat bantu penangkapan ikan (ABPI) yang dilarang, Selasa (12/11/2024).
DIALEKSIS.COM | Padang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat lebih dari 624 kilogram hasil pengungkapan kasus dari jaringan Aceh yang hendak memasok Sumatera Barat. Pemusnahan dilakukan di krematorium HBT Padang dengan cara pembakaran.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 226 kilogram dan ganja kering seberat 1,2 ton, di halaman parkir Polda Aceh, Selasa (6/8/2024).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh musnahkan rokok ilegal sebanyak 5.910.000 batang. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Provinsi Aceh pada 18 Mei 2024.
DIALEKSIS.COM | Idi - Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Kejaksaan Negeri Tapaktuan Aceh Selatan memusnahkan barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis Sabu dan Ganja di halaman Kantor Kejaksaan, Kamis (22/2/2024).
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kepolisian Resor Bireuen melalui Satuan Lalu Lintas, memusnahkan puluhan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong_red) yang berhasil disita selama pergelaran razia dan patroli bersama TNI dan instansi terkait.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti sabu seberat 5,9 kilogram dan ganja kering seberat 59,6 kilogram siap edar, juga tanaman ganja kering sebanyak 250 batang. di Mapolres Aceh Utara.
DIALEKSIS.COM | Nasional - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus jaringan Aceh dan Riau. Total narkotika yang dimusnahkan ada 238 kilogram sabu dan 121 kilogram ganja.