kip lhok
Beranda / /

  • Lembaga Amil Zakat Wajib Terdaftar dan Berkoordinasi dengan BMK Banda Aceh
    Pemerintahan | 1 bulan lalu
    Lembaga Amil Zakat Wajib Terdaftar dan Berkoordinasi dengan BMK Banda Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 422 Tahun 2024 telah ditetapkan keputusan tentang Pola Koordinasi Lembaga Amil Zakat di Kota Banda Aceh. Hal ini sebagai upaya peningkatan koordinasi dan sinkronisasi dalam pengumpulan dan penyaluran zakat antar Baitul Mal Kota, Baitul Mal Gampong, dan Lembaga Amil Zakat yang ada dalam wilayah Kota Banda Aceh.