Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / /

  • DPRA di Sarankan Revisi Qanun Penyelenggara Pemilu
    Parlemenkita | 8 tahun lalu
    DPRA di Sarankan Revisi Qanun Penyelenggara Pemilu

    DPRA sebaiknya mengajukan uji tafsir ke MK tentang hasil putusan MK itu sendiri PUU nomor 61-66-75. "Saya yakin kewenangan perekrutan akan kembali ke DPRA." sebut Hendra.