kip lhok
Beranda / /

  • Jangan Gagal Paham! Tarif Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Hanya 10 Persen
    Ekonomi | 10 bulan lalu
    Jangan Gagal Paham! Tarif Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Hanya 10 Persen

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebagai bentuk komitmen pemerintah mendukung pengembangan sektor pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian, pemerintah menurunkan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan dari semula paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen.