Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / /

  • PBSA Minta Cabut Permendagri 4 Pulau Aceh
    Aceh | 11 bulan lalu
    PBSA Minta Cabut Permendagri 4 Pulau Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di Perairan Barat Daya Aceh menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menuai kecaman dari berbagai kalangan. Persatuan Barat Selatan Aceh (PBSA) menyatakan bahwa Peraturan Mendagri tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Aceh (UPPA).